Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Magelang diperlukan dana yang relatif besar
sehingga tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang
penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya
dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Jumlah, Rincian Tahunan dan Sumber Dana Cadangan
Bab IV Penganggaran dan Bentuk Dana Cadangan
Bab V Penggunaan Dana Cadangan
Bab VI Akuntansi dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 13 Tahun 2013
TUNTUTAN PERBENDAHARAN DAN TUNTUTANGANTI KERUGIAN DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAN DAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
Keuangan daerah harus dikelola secara bertanggungjawab dan professional dalam rangka mendukung penyelenggaranan pembangunan daerah dan kepercayaan masyarakat; Pegawai, Pejabat dan Pihak Lainnya ternyata melakukan perbuatan melawan hukum atau melakukan kelalaian yang berakibat terjadinya kerugian daerah wajib menyelesaikan kerugian daerah yang timbul; untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat maka diperlukan pengaturan tentang tata cara penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntututan ganti kerugian daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerahTingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
21. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
22. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
23. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAN DAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR SAMISAKE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penguatan ekonomi kerakyatan melalui pelibatan pemerintah, dunia usaha, masyarakat lokal dan kelompok masyarakat dalam suatu proses yang partisipatif, serta untuk memanfaatkan secara optimal sumber daya yang dimiliki dalam upaya menciptakan perekonomian lokal yang kuat, mandiri dan berkelanjutan serta mampu menghasilkan kesempatan kerja atau usaha bagi tenaga kerja baru.
b. Bahwa untuk pengelolaan dana bergulir diperlukan lembaga mandiri dan independen dan mempunyai fleksibelitas dalam pengelolaan keuangan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 1974
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 20 Tahun 2008
7. UU No. 23 Tahun 2006
8. PP No. 24 Tahun 2005
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 39 Tahun 2006
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 6 Tahun 2008
13. Perda Kota Bengkulu No. 08 Tahun 2013
Pasal 10 :
(1) Pengelolaan dana bergulir Samisake dilaksanakan oleh UPTD pada Dinas.
(2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, kewenangan dan tata kerja UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B
ABSTRAK:
bahwa untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Magelang setara tipe B diperlukan dana yang relatif
besar sehingga tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun
anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan
yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya
dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Jumlah, Rincian Tahunan dan Sumber Dana Cadangan
Bab IV Penganggaran dan Bentuk Dana Cadangan
Bab V Penggunaan Dana Cadangan
Bab VI Akuntansi dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah telah diatur kebijakan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dengan dibentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan, terjadi perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penghapusan beberapa definisi pada ketentuan umum, perubahan ketentuan mengenai koordinator pengelola keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, PPK-SKPD, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, SiLPA, investasi pemerintah daerah, perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor I0 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian terhadap penganggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7I Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tabun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 5. Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal II ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 28 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) diubah serta menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (a), Ketentuan Pasal 29 ayat (3) diubah dan menambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5a), Ketentuan 35 diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), Ketentuan 36 ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 37 ayat (3) diubah dan menambah 11 (sebelas) ayat baru yaitu ayat (3a,) ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), ayat (3e), ayat (3f), ayat (3g), ayat (3h), ayat (3i), ayat (3j) dan ayat (3k). Ketentuan Pasal 48 ayat (2) diubah dan menambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), Ketentuan Pasal 76 diubah, Ketentuan Pasal 77 diubah, Ketentuan Pasal 78 diubah, Diantara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 17 Pasal baru yaitu Pasal 78A, Pasal 78B, Pasal 78C Pasal 78D Pasal 78E Pasal 78F Pasal 78G Pasal 78H Pasal 78I Pasal 78J Pasal 78K Pasal 78L Pasal 78M Pasal 78N Pasal 780 Pasal 78P dan Pasal 78Q dan Ketentuan 127 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah diubah.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan
ABSTRAK:
bahwa untuk mencukupi kebutuhan Pembangunan Pasar
Muntilan, besaran dan penggunaan atas realisasi dana cadangan
Pembangunan Pasar Muntilan sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar
Muntilan ditambah dan dialihkan, sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun
2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar
Muntilan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 6 ayat (1), perubahan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 diubah.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat