STANDAR SATUAN HARGA YANG BERLAKU TAHUN 2019 DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA YANG BERLAKU TAHUN 2019 DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Sebagai dasar perhitungan pembuatan dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2019, perlu disusun Standar Satuan Harga yang berlaku Tahun 2019 di Kabupaten Pakpak Bharat.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2018: PERMENKEU No. 32/PMK.02/2018; PLKPBJP No.1 Tahun 2015.
Standar Satuan Harga digunakan sebagai pedoman/acuan harga bagi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2019. Standar satuan harga merupakan batas tertinggi yang besaran harganya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA-OPD APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Perraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan 03 Mei 2018
penjelasan: 252 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Barat Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2018 Nomor 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
a. bahwa agar efektif, efisien, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah, perlu mengatur kode etik sebagai perilaku pejabat struktural dan pejabat fungsional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Kerja Pengadaan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muna Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA
BAB III KODE ETIK UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV KOMITE ETIK UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAB V HONORARIUM
BAB VI PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII SEKRETARIAT KOMITE ETIK
BAB IX KEUANGAN
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
11 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Kab Bolmong Selatan
ABSTRAK:
- Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondw Selatan yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemkab. Bolsel.
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015;
- Peraturan Kepala LKPP No. 2 Tahun 2010;
- Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2017.
- Pengadaan Barang/ Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel;
- Setiap pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemkab. Bolsel dalam melaksanakan tugas dilarang: a. mengharapkan, meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari Penyedia Barang/Jasa, atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung; b. memberikan fakta, data dan informasi yang tidak benar yang belum pasti atau diputuskan; c. menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, kelompok atau pihak lain; d. melakukan negosiasi, pertemuan atau pembicaraan dengan Penyedia Barang/Jasa; e. melaksanakan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang diskriminatif; f. melakukan pertemuan dengan Penyedia Barang/Jasa yang sedang mengikuti prses lelang; g. mengadakan KKN dengan pihak Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan h. mengucapkan perkataan yang tidak etis dan bersifat melecehkan kepada Penyedia Barang/Jasa, kuasa atau wakilnnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan Penyedia Barang/Jasa atau masyarakat;
- Pemeriksaan atas dasar pengaduan dari masyarakat, laporan Perangkat Daerah, media massa atau pihak lain di luar Unit Layanan Pengadaan dilakukan dengan mekanisme Komite Etik meproses dan membahas serta memeriksa yang pada akhirnya akan diputuskan oleh Bupati untuk menetapkan pemberian sanksi berdasarkan Keputusan Komite Etik;
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis, mutasi, penghentian tunjangan kerja minimal 3 bulan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan pemberhentian jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
14 halaman batang tubuh (22 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah Daerah yang terpadu, efesien,
efektif, transparan, non diskriminatif, terbuka,
bersaing, adil dan akuntabel, yang dilaksanakan oleh
Aparatur yang Profesional, maka perlu diatur Kode
Etik Pegawai Kelompok Kerja Unit Layanan
Pengadaan Kabupaten Kotawaringin Timur dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa di Kabupaten
Kotawaringin Timur
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 27 Tahun
2010; Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 28 Tahun
2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN;
BAB III
KODE ETIK;
BAB IV
KOMITE ETIK;
BAB V
PENGADUAN DAN TEMUAN;
BAB VI
PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN;
BAB VII
SANKSI;
BAB VIII
SEKRETARIAT;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2018/ No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes
Tahun Anggaran 2019 dapat berjalan lebih efisien dan
efektif sesuai ketentuan dan peraturan Perundangundangan yang berlaku, perlu adanya Standarisasi
Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan
dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Pemerintah
Kabupaten Brebes Tahun 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang
Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2019 merupakan harga tertinggi dan
sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar
10% (sepuluh persen), sebagai pedoman penyusunan
Perencanaan Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diatur agar sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, dan transparan; Bahwa penyelenggaraan barang/jasa pemerintah harus menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia NOmor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah
Dasar Hukum: UU Nomor 3 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 53 Tahun 2010; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Pergub NTT Nomor 8 Tahun 2017; Perda Kab. Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016; Perbup Sumba Tengah Nomor 30 Tahun 2016
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Prinsip Pengadaan Barang/ Jasa; III. Kode Etik; IV. Komite Etik; V. Pemeriksaan dan Keputusan; VI. Sanksi; VII. Sekretariat; VIII. Keuangan; IX. Ketentuan Lain; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Terdiri dari 15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD NOMOR 15 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK BAGIAN LAYANAN PENGADAAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
secara transparan dan akuntabel, diperlukan Aparatur Sipil
Negara (ASN) pada Bagian Layanan Pengadaan yang bersih,
berwibawa, profesional dan bertanggungjawab serta memiliki
integritas tinggi dan menjunjung prinsip-prinsip pelaksanaan
tugas pemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang bersih, berwibawa dan bertanggungjawab serta memiliki
integritas dalam menjalankan tugas dan reformasi birokrasi
perlu mengatur mengenai Kode Etik Bagian Layanan
Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2015; 5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 58 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Probolinggo.
setiap Pejabat Struktural dan Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
harus taat pada Kode Etik sebagai berikut;
a. Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggungjawab untuk
mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan
barang/jasa;
b. Bekerja secara profesional dan mandiri serta menjaga kerahasiaan dokumen
pengadaan yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah
terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang
berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan
sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak
yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses
pengadaan barang/jasa;
f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran
keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi
dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
h. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah, imbalan, rabat, dan berupa apa saja atau kepada
siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan
barang/jasa;
i. Cermat;
j. Patuh kepada perintah atasan yang sah dan wajar;
k. Terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan
kepentingan;
l. Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan dan/atau kewenangan yang
dimiliki;
m. Tidak menyimpang dari prosedur;
n. Proaktif; dan
o. Tanggap/Responsif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Tata Kelola Organisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan sistem pelelangan secara elektronik dalam rangka efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah perlu dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan, menjaga kelangsungan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dan untuk melaksanakan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 02 Tahun 2010 tentang layanan pengadaan secara elektronik dan untuk menjamin tata kelola LPSE,jo. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah Nornor 09 Tahun 2015 tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, maka perlu membentuk Organisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik {LPSE) Kabupaten Konawe kepulauan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1210);
2. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah .sebagairnana terakhir dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016, Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 155);
11. Peraturan Daerah kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepuluan (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI LPSE
BAB III ORGANISASI
BAB IV TIM LPSE
BAB V KARIER, TUNJANGAN, HONORARIUM, DAN PENDIDIKAN
BAB VI TATA KERJA
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
BAB IX PERCEPATAN, PENERAPAN STANDARISASI LPSE
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pejabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pejabat administrasi, pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa daerah Kabupaten Mamasa;
b. bahwa untuk maksud pada huruf a tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 157 No. 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
1. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
2. Kode Etik
3. Komite Etik
4. Pemeriksaan dan Keputusan
5. Sekretariat Komite Etik
6. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2018
Pengadaan Barang/JasaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Semarang No. 95 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Penggunaann Peralatan Kebinamargaan Di Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peminjaman Peralatan Kebinamargaan
Untuk Kepentingan Masyarakat Di Wilayah
Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
Peralatan kebinamargaan merupakan peralatan yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaaan dibidang kebinamargaan dalam proses pembangunan sehingga perlu diberdayakan kepada masyarakat demi tercapainya pembangunan yang efektif dan efisien, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Peminjaman Peralatan Kebinamargaan Untuk Kepentingan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Semarang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peminjaman Peralatan Kebinamargaan untuk Kepentingan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Semarang.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. jenis peralatan kebinamargaan;
b. penggunaan peralatan kebinamargaan;
c. pengelolaan peralatan kebinamargaan;
d. tata cara dan persyaratan peminjaman peralatan kebinamargaan;
e. jangka waktu peminjaman peralatan kebinamargaan;
f. pengawasan;
g. pembiayaan; dan
h. sanksi administratif.
Selain itu diatur tentang Jenis peralatan kebinamargaan, Penggunaan peralatan kebinamargaan, Pengeloaan peralatan kebinamargaan, Tata cara dan persyaratan peminjaman peralatan kebinamargaan, Jangka waktu peminjaman peralatan kebinamargaan; Pengawasan; Pembiayaan; dan Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat