KODE ETIK - PEJABAT - PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2018 (278) : 21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pejabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pejabat administrasi, pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa daerah Kabupaten Mamasa;
b. bahwa untuk maksud pada huruf a tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 157 No. 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
1. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
2. Kode Etik
3. Komite Etik
4. Pemeriksaan dan Keputusan
5. Sekretariat Komite Etik
6. Pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
- 21 hlm
|