Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14 Tahun 2018

Pembentukan dan Tata Kelola Organisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Konawe Kepulauan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI LPSE BAB III ORGANISASI BAB IV TIM LPSE BAB V KARIER, TUNJANGAN, HONORARIUM, DAN PENDIDIKAN BAB VI TATA KERJA BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL BAB IX PERCEPATAN, PENERAPAN STANDARISASI LPSE BAB X PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kelola Organisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Konawe Kepulauan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
26 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 120
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan