KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GOWA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GOWA,
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2015/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerin1ah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 pasal 239 yang menyatakan bahwa kepala daerah
menetapkan peraturan kepala daerah tentang Kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerlntahan dan; untuk tertfb admlnlstrasl pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diatur dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 lelah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerinlah Nomor 71 t.ahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan maka Peraturan Bupati Gowa Nomor 37 tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansl Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa penu dltin/au kembali;
c. bahwa berdaman pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b • maka dipandang penu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nemer 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nemer 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nemer 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4355);
4. Undang-Undang Nemer 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesla Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nemer 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerlntah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246.Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4574);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan alas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kine�a lnstansl Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 8),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11).
16. Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 21
Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual di Pemerintah Daerah.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.02, TLD NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah diarahkan agar digunakan sesuai batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan terutama dalam bidang perekonomian daerah;
bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah dalam melakukan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Palu secara efektif, perlu memperkuat struktur permodalan PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah selaku Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Palu melalui penyertaan modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan terbatas Bangun Palu Sulawei Tengah ( Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7 ) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan terbatas Bangun Palu Sulawei Tengah (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya beberapa perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, maka untuk memenuhi kebutuhan peraturan yang berkaitan dengan jenis retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 23 Th 2006 yang telah diubah dengan UU No 24 Th 2013; UU No 32 Th 2007; UU No 22 Th 2009; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 69 Th 2010; PP No 97 Th 2012; Perda No 2 Th 2014.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
42 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera/ tera ulang di wilayah Kota Ambon serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012 tentang Reteribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, peninjauan tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 38 Tahun 2000; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAG No. 69/ M-DAG/ PER/ 10 / 2012; PERMENDAG No. 70/ M-DAG/ PER/ 10 / 2014; KEPMENINDAG No. 70/ M-DAG/ PER/ 10/ 2014; KEPMENINDAG No. 61/ M-DAG/ Kep/ 10/ 1998 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENINDAG No. 251/ MPP/ Kep/ 6/ 1999; KEPMENINDAG No. 731/ MPP/ Kep/ 10/ 2014; PERDAKOTAMBON No. 15 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada lampiran Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Pasuruan Tahun 2019 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Desa, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 86, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 299).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 86, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 299), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, dengan menambah 4 (empat) angka setelah angka 33, yaitu angka 34, angka 35, angka 36, angka 37;
2. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf g diubah;
4. Ketentuan Pasal 103 ayat (1) diubah dengan menyisipkan 1 (satu) huruf diantara huruf b dan huruf c yaitu huruf b1, 3 (tiga) huruf diantara huruf e dan huruf f yaitu huruf e1, huruf e2 dan huruf e3 dan 1 (satu) huruf diantara huruf g dan huruf h yaitu huruf g1;
5. Ketentuan Pasal 109 ayat (3) huruf b diubah;
6. Menambah 1 (satu) BAB setelah BAB XIII yaitu BAB XIIIA tentang SANKSI ADMINISTRASI dan diantara Pasal 203 dan Pasal 204 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 203A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2019
Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Nagari, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan serta LKD.
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban mempunyai nilai dan arti yang sangat penting dan strategis sebagai bagian dari identitas dan jati diri memori kolektif bangsa;
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan hak-hak keperdataan, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal;
bahwa untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintahan Nagari harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu dan berkesinambungan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, 5. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2012
KETENTUAN UMUM, PENETAPAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, PEMBINAAN KEARSIPAN, PENGELOLAAN ARSIP, PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP, SUMBER DAYA, PEMBIAYAAN, IZIN PENGGUNAAN ARSIP, PENGAWASAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, LARANGAN, KERJASAMA, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
52 halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016
Permenkumham No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 2, BN.2016/No.114, peraturan.go.id: 19 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
lingkungan yang baik, sehat serta kondisi kesehatan yang optimal merupakan hak asasi setiap warga yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945;
air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia sehingga pengelolaan air limbah domestik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat untuk menjamin terciptanya lingkungan yang baik dan sehat;
Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur urusan di bidang air limbah khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia 1822);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 503);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2010 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802)
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lampiran Negara Republlik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2)
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
14. Peraturan Pemerintah Republlik Indonesia Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48)
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305)
17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P/38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan Atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Berita Negara Republilk Indonesia Tahun 2019 Nomor 1011);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
20. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, Dan Pemandian Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 864);
22. Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kab.Sidenreng Rappang Tahun 2012 Nomor 02);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang No. 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012 Nomor 5);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15).
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis SPALD;
b. penyelenggaraan SPALD;
c. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
d. pelaksanaan penyelenggaraan SPALD;
e. hak dan kewajiban pelanggan;
f. pembiayaan dan pendanaan;
g. peran serta masyarakat; dan
h. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
33
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2016
Pers, Pos, dan PeriklananPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerizinan, Pelayanan PublikJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 2, BN.2016/No.32, jdih.kemkes.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat