PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA - TERA ULANG
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD. No. 2017/2, LL Kota Ambon : 4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera/ tera ulang di wilayah Kota Ambon serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012 tentang Reteribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, peninjauan tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 38 Tahun 2000; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAG No. 69/ M-DAG/ PER/ 10 / 2012; PERMENDAG No. 70/ M-DAG/ PER/ 10 / 2014; KEPMENINDAG No. 70/ M-DAG/ PER/ 10/ 2014; KEPMENINDAG No. 61/ M-DAG/ Kep/ 10/ 1998 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENINDAG No. 251/ MPP/ Kep/ 6/ 1999; KEPMENINDAG No. 731/ MPP/ Kep/ 10/ 2014; PERDAKOTAMBON No. 15 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada lampiran Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
- 9 hlm
|