Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perangkat desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan bahwa susunan organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. Selain itu juga menetapkan tugas, wewenang, kewajiban, dan serta larangan perangkat desa, persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa, kesejahteraan dan peningkatan kapasitas aparatur desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 2 Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
- Susunan Organisasi Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Pakaian dinas dan atribut perangkat desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan perangkat Desa ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjalankan kewenangan di Daerah pembentukan produk hukum merupakan instrumen dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka daerah memerlukan dibentuknya pedoman pembentukan peraturan perundang-udangan daerah yang baik, dengancara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk Peraturan di Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Bagian Hukum, dll.
- Produk Hukum Daerah
- Asas Pembentukan Perda
- Perencanaan
- Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
- Peraturan DPRD
- Sanksi
- Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi
- Penyebarluasan
- Partisipasi Masyarakat
- Pembiayaan
- Ketentuan Lain-lain
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memulihkan harga diri dan martabat perempuan dan anak korban kekerasan serta untuk mengembalikan fungsi sosialnya perlu melakukan upaya pelindungan, pemberdayaan perempuan, dan rehabilitasi anak korban kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2013.
Materi Pokok: Upaya yang dilakukan untuk pelindungan perempuan dan pelindungan anak memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender, menjamin hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan : 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 115 ayat (2) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 52 PP Noor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 36 Tahun 2009
Perda ini mempunyai harapan untuk mempertemukan dua titik setimbang antara hak perokok dan non perokok, mengingat merokok bukan merupakan aktivitas yang melanggar hukum meskipun dampak asap rokok dianggap lebih berbahaya kepada non perokok . Kawasan tanpa asap rokok merupakan salah satu upaya membatasi aktivitas merokok sehingga hak kesehatan nonn perokok tetap terlindungi. Namun, ruang bagi perokok untuk merokok masih disediakan.
Perda ini mengatur penetapan area yang merupakan kawasan tanpa rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2017
PERDA Kota Pasuruan No. 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 2, TLD Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan.
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan
investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Pasuruan berupa konstruksi dan
dana pada tahun anggaran 2016 sampai dengan 2021
maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Pasuruan
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota
Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur,
PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan
Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3241);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5261);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
19. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Timur Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan
Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Timur Tahun 1999 Nomor 4 Seri D);
20. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa
Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi
Jawa Timur Nomor 6 Seri D);
21. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pasuruan Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II
Pasuruan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Pasuruan Tahun 1982 Nomor 4 Seri B);
22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun
2002 tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Kota Pasuruan
23. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun
2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003
Nomor 02 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun
2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Investasi Daerah
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2006
Nomor 03 Seri E);
25. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun
2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Nomor 08);
26. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun
2008 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Nomor 10);
27. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun
2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Nomor 04);
28. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 05);
29. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan
30. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun
2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan
pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,
Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT.
Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 12);
31. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-2021
Ketentuan yang di ubah :
1. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 9A
2. Ketentuan Pasal 10 diubah
3. Ketentuan Pasal 11 diubah
4. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
Perda Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT BPD Jawa Timur, PT BPR Jatim, PT BPR Kota Pasuruan dan PDAM Kota Pasuruan
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL – PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.232. 2016 / NOREG 4.2/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah ke dalam modal Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 11 Tahun 2006; Perda Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penambahan Modal Penyertaan Daerah, Pembagian Deviden , Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian laba atau hasil usaha Penyertaan Modal Daerah diatur dalam RUPS.
- Pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 02 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. H. BOB BAZAR,SKM KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 102 Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 04 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.BOB BAZAR, SKM, perlu mengatur ketentuan Pedoman Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. BOB BAZAR, SKM, SKM,Kabupaten Lampung Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. BOB BAZAR, SKM, SKM Lampung Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956,
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ten tang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Uasa Pemerintah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 703/ Men.Kes./IX/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa pada Instansi Pemerintah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
15. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 04 Tahun
2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Dr. H. BOB BAZAR, SKM;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Prinsip Pengadaan, Etika Pengadaan, Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa, Swakelola, Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia, Penyusunan Tahapan dan Persyaratan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Pengendalian, Pengawasan, Pengaduan dan Sanksi, dan Ketentuan-ketentuan Lainya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Pemberdayaan Lembaga Adat Melayu Belitong Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Adat istiadat dan Lembaga Adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat memegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat serta dapat dan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam aspek kehidupan, sehingga perlu dibina dan dikembangkan secara nyata. Oleh karena itu perlu ditetapkan kebijakan daerah untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan fasilitasi, pembinaan dan supervise pemberdayaan lembaga adat dan budaya dari pemerintah daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda Provinsi Kep. Bangka Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah mengatur mengenai pelestarian adat istiadat dan pemberdayaan Lembaga Adat Melayu Belitong dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Hal-hal yang diatur dalam Perda ini antara lain maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, tugas. Fungsi serta wewenang Lembaga Adat Melayu Belitong, Hak dan Kewajiban tokoh-tokoh Lembaga Adat, pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dan sumber pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat