Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Prinsip Pengadaan, Etika Pengadaan, Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa, Swakelola, Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia, Penyusunan Tahapan dan Persyaratan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Pengendalian, Pengawasan, Pengaduan dan Sanksi, dan Ketentuan-ketentuan Lainya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat