Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan kesiapan Pemerintahan Desa, Pemerintah Kabupaten menyerahkan urusan yang menjadi kewenangannya dan dapat dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa;bahwa urusan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa didasarkan identifikasi, pembahasan dan penetapan jenis-jenis urusan yang
menjadi kewenangan Kabupaten;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten melaksanakan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan kabupaten kepada desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa dengan sistematika;Ketentuan Umum;Jenis Urusan Pemerintahan Kabupaten;Penyerahan Urusan Kepada Desa;Pelaksanaan Urusana;Penambahan Atau Penarikan Urusan;Pembiayaan;Pembinan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Penetapan Perda ini juga dilandasi oleh:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3823);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010
tentang Badan Usaha Milik Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa;
13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip, Maksud, dan Tujuan;
3. Pembentukan;
4. Pengelolaan;
5. Jenis Usaha dan Permodalan;
6. Bagi Hasil Usaha;
7. Kerja Sama;
8. Pelaporan;
9. Mekanisme Pertanggungjawaban;
10.Tuntutan Ganti Rugi;
11. Pembubaran;
12. Pembinaan dan Pengawasan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
13 halaman, 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD NO.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2013
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - TATA CARA PEMILIHAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2013/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka pengaturan ten tang Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu segera ditindaklanjuti, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 2 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa harus segera diadakan perubahan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.52 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Perda No.11 Tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian kepala desa dan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2006
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2013
PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan,memberdayakan potensi dan pengelolaan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan untukmeningkatkan Pendapatan Asli Desa, serta untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan dalam rangka
untuk memberikan pedoman tata cara dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa maka perlu
disusun Peraturan Daerah
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dasar Pengelolaan BUMDes yang meliputi:
a. Transparansi;
b. Akuntabel;
c. Partisipasi;
d. Berkelanjutan;
e. Otonomi;
f. Keterpaduan;
g. Keswadayaan.
Tujuan Pembentukan BUMDes:
a. Memperoleh keuntungan untuk memperkuat pendapatan asli
desa;
b. Memajukan perekonomian desa;
c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
d. Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat; dan
e. Meningkatkan pengelolaan aset-aset desa yang ada.
Pendirian atau Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada Ketentuan Peraturan daerah Kabupaten Seluma
Pembubaran BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku dan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal (26) ayat (4) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.72 Tahun 2005
Perda Ini Mengatur Mengenai Pemerintahan Desa; Meliputi; Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Pemilihan Kepala Desa; Pencalonan Kepala Desa; Pemungutan Dan Perhitungan Suara; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Hubungan Kerja; Pembinaan Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa dan Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlmn; 8 pnjelasan; 2 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat