Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.3 SERI C 2016/ NOREG : 2.12/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk dalam mewujudkan masyarakat Bangka yang cerdas, berakhlak mulia, dan berkepribadian Indonesia, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, perlu menetapkan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 31 UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; dan PP No. 17 Tahun 2010 yang telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan serta Prinsip Pengelolan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah, Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara satuan Pendidikan yang didirikan Masyarakat, Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, terdiri dari Umum, Pendidikan Anak Usia Dini terdiri dari Fungsi dan Tujuan, Bentuk dan Jenis Satuan Pendidikan, Penerimaan Peserta Didik, Program Pembelajaran, Pendidikan Dasar teridiri dari Fungsi dan Tujuan, Bentuk Satuan Pendidikan, Penerimaan Peserta Didik, Penyelenggaraan Pendidikan NonFormal terdiri dari Ketentuan Umum, Fungsi dan Tujuan, Satuan Pendidikan NonFormal, terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan, Kelompok Belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Majelis Taklim, Sanggar Kegiatan Belajar, Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Non Formal, Program Pendidikan NonFormal Terdiri dari Pendidikan Kecakan Hidup, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Ketrampilan dan Pelatihan Kerja, Pendidikan Kesetaraan, Penyetaraan Hasil Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Informal, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Kerjasama Lembaga Pendidikan dengan Satuan Pendidikan terdiri dari Kerjasama Penyelenggaraan Penididikan, Kerjasama Pengelolaan Pendidikan, Hak dan Kewajiban Peserta Didik, Pendidikan Agama, Pendidikan Keagamaan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri dari ketentuan Umum, Jenis, Tugas dan Tanggungjawab, Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian, Pembinaan Karier Promosi dan Penghargaan, Larangan, Pendirian dan Pengembangan Satuan Pendidikan terdiri dari Satuan Pendidikan Formal, Satuan Pendidikan Nonformal, Peran Serta Masyarakat terdiri dari ketentuan umum, Pendidikan Berbasis Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Pelaksanaan program wajib belajar 9 (sembilan) tahun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Penetapan kebijakan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik pendidikan layanan khusus dalam memperoleh akses pelayanan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, keagamaan, seni budaya, olahraga, dan lainnya pada tingkat satuan pendidikan, kecamatan, Daerah, Provinsi, Nasional, dan Internasional serta penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi di bidang : ilmu pengetahuan;teknologi; keagamaan; seni budaya; olahraga; diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan Satuan pendidikan bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan Nasional di satuan pendidikannya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya diatur dengan Peraturan Bupati
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Satuan pendidikan wajib melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, keagamaan, seni budaya, olahraga dan lain sebagainya pada tingkat satuan pendidikan, kecamatan, Daerah, Provinsi, Nasional, dan Internasional diatur dengan peraturan satuan pendidikan.
- Kurikulum muatan lokal dalam penyelenggaraan pendidikan formal mengacu pada Standar Nasional Pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Syarat-syarat dan tata cara penerimaan peserta didik pindahan dari satuan PAUD lain diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut tentang penerimaan peserta didik pada SD atau bentuk lain yang sederajat paling rendah berusia 6 (enam) tahun diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut tentang penerimaan peserta didik pada SMP atau bentuk lain yang sederajat sudah menyelesaikan pendidikannya pada SD, MI, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut bobot kurikulum muatan lokal pada setiap jenjang pendidikan nonformal yang memuat materi sejarah Daerah dan kewirausahaan sesuai dengan visi Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
46 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Di
Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Penerimaan
Peserta Didik Baru secara obyektif, transparan, non
diskriminatif dan akuntabel pada pendidikan
menengah dan pendidikan khusus di Provinsi Jawa
Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa
Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan
khususnya dampak pandemi Covid-19 dan untuk
mencegah meningkatnya peserta didik lulusan
Sekolah Menengah Pertama/sederajat yang tidak
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, maka
Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Di
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penambahan angka 29, angka 30, angka 31 dan angka 32 pada Pasal 1, penghapusan Pasal 11 ayat (3), perubahan ayat (2), ayat (7), ayat (10) Pasal 12, penyisipan ayat (3a) dan ayat (3b) pada Pasal 12, penyisipan ayat (5a) dan ayat (5b) pada Pasal 12, penambahan ayat (11) Pasal 12, penyisipan ayat (2a) Pasal 13, penghapusan ayat (3) Pasal 13, perubahan Pasal 17 ayat (4), penyisipan ayat (4a) dan ayat (4b) Pasal 17, penyisipan ayat (6a) dan ayat (7a) Pasal 17, penambahan Bagian Kedelapan dan Pasal 22A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 diubah.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bantul No. 35 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2023/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa dalam rangka turut serta mencerdaskan
kehidupan bangsa, pendidikan berfungsi meningkatkan dan
mengembangkan kualitas warga negara Indonesia yang
berkualitas sesuai kompetensi manajemen pendidikan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan
kualitas warga negara Indonesia melalui jalur pedidikan
perlu peraturan yang menjamin ketertiban, kelancaran
penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Bupati Bantul
Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Biaya; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Jumlah Halaman: 17 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan dan Pembinaan Kemampuan Profesional Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan komitmen nasional
untuk meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya
manusia Indonesia hasil pendidikan memerlukan
pengembangan dan pembinaan profesi pendidik dan
tenaga kependidikan secara utuh;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kompetensi,
profesionalisme dan peningkatan sumber daya manusia
dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal,
perlu dilakukan kegiatan pengembangan dan
pembinaan kemampuan profesi pendidik dan tenaga
kependidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati, tentang Pengembangan dan
Pembinaan Kemampuan Profesional Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28C ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pendidik
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4536)
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengeiolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Pengawas Sekolah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala
Sekolah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 ten tang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Pendidik Dan Angka
Kreditnya.
14. Peraturan Bersama Menteri Pend.idikan Nasional dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional guru dan
Angka Kreditnya;
15. Peraturan Menteri Pend.idikan Nasional Nomor 27 Tahun
2010 tentang Program Induksi Bagi Pendidik Pemula;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun
2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional guru Dan Angka Kred.itnya;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN PRINSIP
BAB III
PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
PROFESIONAL PENDIDIK
BAB IV
PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
BAB V
PENILAIAN
KINERJA GURU
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
BAB VII
SUMBER DAYA PENDIDIKAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 12/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/704/PERBUP_NO_12_TH_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Blitar Tahun Pelajaran 2023/2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menJamm ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didik baru pada tahun ajaran 2023/2024 serta untuk mendorong akses layanan pendidikan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi manajemen pendidikan perlu mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blitar Tahun Ajaran 2023/2024;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2010 Nomor 4/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021
Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 61 );
13. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 66);
14. Peraturan Bupati Blitar Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
97/D);
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai petunjuk/acuan PPDB pada TK, SD dan SMP tahun ajaran 2023/2024 di
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Rintisan WajibBelajar 12 (Dua Belas) Tahun di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
yang memadahi dan memperoleh manfaat dari
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka mendukung kebutuhan atas
perluasan akses pendidikan dan peningkatan jenjang
pendidikan, diperlukan adanya kebijakan yang mengatur
mengenai strategi, pendataan, pendampingan, dan
pendanaan program pendidikan wajib belajar; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar,
Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan untuk
meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai
Pendidikan Menengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali kota tentang Program Rintisan Wajib Belajar
12 (dua belas) Tahun di Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sasaran, penyelenggaraan wajar 12 tahun, tanggung jawab dan peran serta, balai belajar, pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor
13 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas Tahun
2018 perlu mengakomodir perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diubah dan dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bombana tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 13 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa
Bidikmisi Gembira Cerdas Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi dan
Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomorl44,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1312);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negra Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negra Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1718);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005-2025;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2025
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 20172025;
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Penaggulangan
Kemiskinan;
14. Peraturan Bupati Bombana Nomor 13
Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi
Gembira Cerdas
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 13
tentang Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi Gembira
Cerdas diubah pada Pasal 1, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 23, dan Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2017
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Pedomanan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota LubukLinggau
Mencabut :
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Waiikota Lubuklinggau Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Dalam rangka menyesuaikan kembali Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Waiikota Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 15 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2010; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 12 Tahun 1961; KEPRES No. 57 Tahun 1986; PERDA Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; PERWALI No. 35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai tujuan, ruang lingkup, perencanaan, penyelenggaraan dan sumber pembiayaan, Persyaratan umum dan prosedur pemberian izin belajar, hak dan kewajiban Mahasiswa tugas belajar, perjanjian tugas belajar, perpanjangan dan pembatalan tugas belajar, pembinaan dan pengaktifan kembali, monitoring dan evaluasi, belajar atas beaya sendiri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa hakekat pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan merupakan kew4iiban Pemerintah Daerah
Tulungagung dalam upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa;
b. bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
harus mampu menjamin akses seluruh masyarakat
untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran secara
adil dan merata;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan perlu
ditetapkan dalam peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua perda no 3 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. perubahan meliputi antara lain: Ketentuan Pasal 1 angka 4 (empat) diubah, dan angka 12,
angka 16, angka 28, ang]<a 29, angka 30 dan angka 31
dihapus, serta diantara angka 46 dan angka 47 disisipkan I
angka yakni 46A, dan diantara ang)<a 49 dan angka 50
disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 49A; Ketentuan Pasal 5 huruf c dihapus; Ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf b dan ayat (5) dihapus; Ketentuan Pasal 12 ayat (l) huruf c dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
mengubah perda no 3 tahun 2010
jumlah 14 halaman
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 12, BN 2016/ NO 621; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat