Pergub ini mengatur Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2015. Alokasi bantuan khusus untuk Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebesar Rp 61.559.515.000,00 Alokasi bantuan untuk bidang pendidikan, infrastruktur, pariwisata, pertanian dan peternakan, perikanan dan perdagangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat