Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Bantuan Khusus Dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2015. Alokasi bantuan khusus untuk Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebesar Rp 61.559.515.000,00 Alokasi bantuan untuk bidang pendidikan, infrastruktur, pariwisata, pertanian dan peternakan, perikanan dan perdagangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Bantuan Khusus Dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2015
Sumber
BD 2015 (31) : 4 hlm
Subjek
APBD - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENDIDIKAN - PERIKANAN DAN KELAUTAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 137 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan