Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pemberian biaya program kuliah gratis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis dan sasaran bantuan biaya program kuliah gratis, persyaratan penerima bantuan beasiswa, tim manajemen program kuliah gratis, kewajiban, hak dan sanksi, sumber dana, seleksi, dan penyaluran dana, monitoring dan evaluasi, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat