Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap para
pengguna jasa Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu yang dikelola
Pemerintah Kabupaten Murung Raya perlu ditunjang dengan sarana yang
cukup memadai. Untuk menunjang sarana tersebut , besarnya tarif
pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu perlu
disesuaikan
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2001; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; . Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2004
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2004
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu (Lembaran Daerah
Kabupaten Murung Raya Tahun 2004 Nomor 10 Seri C), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2004
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu (Lembaran Daerah
Kabupaten Murung Raya Tahun 2004 Nomor 10 Seri C), diubah
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2006/ No.8 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas udara bersih dan sehat, sehingga kualitas udara harus dijaga dan dipelihara melalui upaya pengendalian pencemaran udara secara sistematis, terukur, terus menerus dan konsisten; bahwa dengan meningkatnya kegiatan di berbagai bidang terutama industri dan transportasi, menyebabkan turunnya kualitas udara yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara; bahwa peraturan daerah mengenai pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara belum diatur secara regional, utuh menyeluruh dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
Uu no 11 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1984; UU No 14 Tahun 1992; UU no 23 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 8 Tahun 1999; Uu no 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; PP No 18 Tahun 1999; PP No 41 Tahun 1999; PP No 74 Tahun 2001; PP No 36 Tahun 2005; PermenLH No 5 Tahun 2006; KepmenLH No 48 tahun 1996; KepmenLH No 49 tahun 1996; KepmenLH No 50 Tahun 1996; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 129 Tahun 2003; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun 2003; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 133 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pokok- pokok kebijakan pengendalian pencemaran udara, perlindungan mutu udara, pencegahan pencemaran udara, penanggulangan pencemaran udara, pemulihan mutu udara, penataan, pengembangan ruang terbuka hijau, hak dan kewajiban masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2006.
62 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2006
LINGKUNGAN - PENGELOLAAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN DAN KESEHATAN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2006/No.19 Seri E Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan yang sehat dan mewujudkan Kabupaten Magelang yang “GEMILANG” merupakan kewajiban Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat pada umumnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan di Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kebersihan, keindahan dan
kesehatan lingkungan, tugas dan kewajiban, ketentuan larangan, kerjasama, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 10 Tahun 1994 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2006/ No.7 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat
ABSTRAK:
bahwa penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama; bahwa untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat diperlukan pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang cacat sehingga mendapatkan penerimaan penuh di segala lapisan masyarakat; bahwa guna menyelenggarakan perlindungan penyandang cacat maka diperlukan sarana, prasarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan dari Pemerintah Daerah serta semua lapisan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-02/MEN/1999; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.6 Tahun 1994; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.71 Tahun 1999; Keputusan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.205/MEN/1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kesamaan kesempatan, aksesibilitas, rehabilitasi, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, informasi bagi penyandang cacat, tanda-tanda khusus bagi penyandang cacat tuna netra dan tuna rungu dalam berlalu lintas, partisipasi dan peran masyarakat, lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat daerah, insentif dan penghargaan, tugas pembantuan, pemberdayaan dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2006.
73 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peredaran Garam Konsumsi Beryodium Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan garam beryodium yang tepat dan sesuai persyaratan merupakan salah satu upaya untuk pencegahan dan penanggulangan gangguan terhadap kesehatan manusia sebagai akibat kekurangan yodium;
b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka perlu diatur Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Garam konsumsi beryodium dengan Peraturan Daerah;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1984, UU Nomor 23 Tahun 1992, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 102 Tahun 2000, kepres Nomor 69 Tahun 1994 dan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, standar mutu garam konsumsi beryodium, perbuatan yang dilarang, pelaksanaan dan pembinaan, ketentuan pdana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual, Human Immun Odeficiensy Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pelayanan Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2005, maka penetapan sebagian perizinan di bidang kesehatan
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten ;
bahwa dengan semakin tingginya kebutuhan akan pelayanan kesehatan
bagi masyarakat maka telah banyak didirikan pelayanan di bidang
kesehatan ;
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap
pelayanan di bidang kesehatan, maka perlu adanya pengaturan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin
Pelayanan di Bidang Kesehatan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Obat Keras (Stbl. 1937 No.541); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1966; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Izin Pelayanan Di Bidang Kesehatan
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Jenis Izin, Perizinan, Jangka Waktu Berlakunya Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2006.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat