Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ogan Ilir No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi, Infaq dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir
TATA - CARA - PEMUNGUTAN - ZAKAT - PROFESI - INFAK - DAN - SEDEKAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2017/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, agar terarah dan dapat
dipertanggungjawabkan menurut syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 37 Tahun 2003:UU No 23 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 14 Tahun 2014
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah :Prinsif penetapan Zakat Profesi,Subjek dan Objek Profesi,Pemugutan Zakat,Kadar Zakat Profesi,Ketentuan Lain - Lain,Pengawasan dan pelaporan,Sanksi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupatiyang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Bahwa Peraturan Bupati Nomor 69 tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan DinasPenanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; raturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan NonPerizinan; Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Brebes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberdayaan Badan Pengawasan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Perlu Diatur Tentang
Pemberdayaan Badan Pengawasan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun
2000; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 68 Tahun 2001.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PENYELENGGARAAN PENGAWASAN
ATAS PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI;
BAB III : PENGANGGARAN DAN SARANA PENGAWASAN;
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2006.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2018 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak.
ABSTRAK:
bahwa setiap Anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admisision to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan bekerja), Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
peraturan ini berisi tentang, kebijakan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk menciptkan iklim yang layak baik bagi anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pengelolaan pembangunan, pelayanan masyarakat, dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menyusun perencanaan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1982, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2007
Materi Pokok: RKPD Tahun Anggaran 2019 memuat:
a. pendahuluan;
b. gambaran umum kondisi daerah;
c. kerangka ekonomi dan keuangan daerah;
d. sasaran dan prioritas pembangunan
daerah;
e. arah kebijakan pembangunan daerah;
f. rencana kerja dan pendanaan daerah;
g. kinerja penyelenggaraan pemerintah
daerah; dan
h. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Jumlah Halaman: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah agar dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Program Kegiatan Pemerintah Daerah perlu untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten anjar Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 58 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
Lampiran II Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2022 Nomor 58).
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 43 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPendidikanKebijakan PemerintahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Siak No. 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Siak
pedoman penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama di kabupaten siak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2021/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Siak
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, disebutkan Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Siak.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2015; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam Perbup ini berisi 6 (enam) Bab dan 45 (empat puluh lima) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan Bupati Siak Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak tahun 2020 Nomor 48)
Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 43 Tahun 2021
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan
yang baik (Good Governace) yang bebas Korupsi,
Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan
serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan
kepada para pejabat penyelenggara Negara
termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Bima
untuk melaporkan harta kekayaan yang
dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Noor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tidak Pidana Korupsi (Lkemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4188);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5698);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 249,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 _ tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggaraan Negara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan
Negara;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun
2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Bima Nomor 88) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun
2022 Nomor 230, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Bima Nomor 103);
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA.
Terdiri dari VII Bab dan 14 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penyampaian LHKPN, Bab III Unit Pengelola LHKPN, Bab IV Pengawasan, Bab V Sanksi, Bab VI Tata Cara Penjatuhan Sanksi, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 43 Tahun 2017
Keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor 131/2901 Tahun 2012 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi;
Keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor 131/2900 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa agar perjalanan dinas luar negeri dilingkungan
pemerintah Kota Banjarbaru dapat dilaksanakan secara
lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
akuntabel;
bahwa dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan
kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
bahwa bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala
Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah perlu dilakukan penataan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
59 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat