Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 43 Tahun 2017

Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini adalah :Prinsif penetapan Zakat Profesi,Subjek dan Objek Profesi,Pemugutan Zakat,Kadar Zakat Profesi,Ketentuan Lain - Lain,Pengawasan dan pelaporan,Sanksi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.43
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 703 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Ogan Ilir No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi, Infaq dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan