Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi, Infaq dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 meliputi ketentuan BAB II Pasal 4 ayat (1) dan (2) diubah tentang subjek dan objek zakat profesi, ketentuan Pasal 10 diubah dengan tambahan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), dan ketentuan BAB IV Pasal 11 diubah tentang ketentuan lain-lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi, Infaq dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
25 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2019
Tanggal Berlaku
25 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.14
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 704 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Ogan Ilir No. 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan