Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 meliputi ketentuan BAB II Pasal 4 ayat (1) dan (2) diubah tentang subjek dan objek zakat profesi, ketentuan Pasal 10 diubah dengan tambahan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), dan ketentuan BAB IV Pasal 11 diubah tentang ketentuan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat