Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Magetan,
meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah serta untuk menunjang pengembangan dan peningkatan
pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan penyertaan modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah.
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1982
Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Magetan Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan
Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Magetan (lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1986 Nomor 6 Seri
C);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 18);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu
Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Magetan Nomor 19), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan
Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu
Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Magetan Nomor 31);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12
Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012
Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 22);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16
Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012
Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 25);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun
2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Rangka
Penerusan Hibah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
Lawu Tirta Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 36).
1. Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk menambah kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Lawu Tirta dan meningkatkan produktifitas dan pelayanan PDAM Lawu Tirta;
2. Besaran penyertaan modal Daerah pada tahun 2015 adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
yang bersumber dari APBD.l
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2015
penanggulangan kemiskinan - program unggulan daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.63, TLD NO.0074
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PROGRAM UNGGULAN DAERAH.
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan percepatan penanggulangan
kemiskinan diperlukan upaya penajaman yang meliputi
penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan
program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas
anggaran, perlu dilakukan penguatan dan sinkronisasi
kelembagaan yang menangani percepatan penangulangan
kemiskinan di Kabupaten Buol;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Buol No.10 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Program Unggulan Daerah, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, ruang lingkup, asas, arah kebijakan, strategi, dan program percepatan pengentasan kemiskinan, pelaksanaan program percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis program unggulan daerah, tim pelaksana program percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis program unggulan daerah, pengawasan, monitoring dan evaluasi, sumber pembiayaan, peran serta masyarakat, larangan, penyidikan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.23 Tahun 2014, UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 1996, UU No.17 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.41 Tahun 1993, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.20 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2012, PP No.74 Tahun 2014, Kepmenhub Nomor KM35 Tahun 2003, Kepmenhub No.KM 73 Tahun 2004, Permendagri No.1 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Retribusi Izin Trayek; Golongan Retribusi; Wilayah Pungutan; Peninjauan Tarif Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Tata cara pendaftaran dan penetapan retribusi; tata cara pemungutan dan pembayaran; sanksi administratif; Penagihan; Keberatan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Penjelasan sebanyak 4 (empat) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 07 Tahun 2015
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah yang mengelola potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, dengan
menggunakan modal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kepastian hukum,perlu pengaturan mengenai penanaman modal di Kabupaten Pandeglang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 39 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 45 Tahun 2008; PP No 24 Tahun 2009; PP No 2 Tahun 2011; PP No 26 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; PerPres No 39 Tahun 2014; PerPres No 87 Tahun 2014; Peraturan Kepala BKPM No 15 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Arah Kebijakan Penanaman Modal; 4. Kewenangan Urusan Penanaman Modal; 5. Pemberian Fasilitas/Insentif Penanaman Modal; 6. Ketenagakerjaan; 7. Bentuk,Bidang Usaha Dan Lokasi Penanaman Modal; 8. Jangka Waktu Penanaman Modal; 9. Hak,Kewajiban,Dan Tanggung Jawab Penanaman Modal; 10. Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal; 11. Pelaporan; 12. Kemitran Dan Partisipasi Dalam Pembangunan Masyarakat; 13. Sanksi Administratif; 14. Penyelesaian Sengeketa; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sampang yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum;
b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten Sampang yang pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1954 tentang Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 623);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Managemen dan Rekayasa, Analisa Dampak serta Managemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
20. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17/HUK/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2011 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau;
22. Peraturan Menteri Dalam Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/ tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013
Nomor 5);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 8);
Tujuan ditetapkan Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman pengaturan dan penegakan ketertiban umum di Kabupaten Sampang;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Tertib jalan dan angkutan jalan;
b. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;
c. Tertib lingkungan;
d. Tertib tempat dan usaha tertentu;
e. Tertib bangunan;
f. Tertib sosial;
g. Tertib tempat hiburan dan keramaian;
h. Tertib peran serta masyarakat dan
i. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan
serta memuat tentang sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2015
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a.bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga menyebabkan penggeseran antar kegiatan dan jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih pada Tahun Anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2015, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Pera;turan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kab. Purbalingga Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp. 1.524.808.370.000,00 bertambah sejumlah Rp. 224.986.036.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.749.794.406.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan sipil
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Mamasa senantiasa meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan.
dasar hukum: UU No.1 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.25 Tahun 2009; UU No. Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.102 Tahun 2012; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Keputusan Presiden No.88 Tahun 2004; Permendagri No.18 Tahun 2010; Permendagri No.25 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamasa No.22 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Kewenangan Penyelenggaran dan Dinas, Pendaftaran Penduduk, dan Pembiayaan Penyelenggaraan Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa No.11 Tahun 2007.
29 halaman, Penjelasan 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat