- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Retribusi Izin Trayek; Golongan Retribusi; Wilayah Pungutan; Peninjauan Tarif Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Tata cara pendaftaran dan penetapan retribusi; tata cara pemungutan dan pembayaran; sanksi administratif; Penagihan; Keberatan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat