Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2015

Retribusi Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Retribusi Izin Trayek; Golongan Retribusi; Wilayah Pungutan; Peninjauan Tarif Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Tata cara pendaftaran dan penetapan retribusi; tata cara pemungutan dan pembayaran; sanksi administratif; Penagihan; Keberatan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.7, TLD NO.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 21 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan