Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan Sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sebagai upaya untuk mendukung kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenagakerjanya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; KEPMENTK No. KEP 196/MEN/1999; PERGUBMALUKU No. 11 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan, fasilitasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, koordinasi penyelenggaraan di instansi vertical, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
Hal-hal yang cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan ditetapkan lebihlanjut oleh Bupati.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta membahayakan kesehatan baik perokok aktif maupun perokok pasif;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau terhadap kesehatan, mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok dengan Peraturan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes No. 34 Tahun 2005 No. 1138/Menkes.PB/VIII/2005; Peraturan Bersama Menkes No. 118/Menkes/PB/1/2011; Kepmenkes No: 113/Menkes/SK/II/2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asa, tujuan dan prinsip; kawasan tanpa rokok; kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
10 Halaman, Penjelasan : 4 hlm, Lampiran: 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencegah terjadinya kematian ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan kematian bayi di Kabupaten Bondowoso, diperlukan bantuan pembiayaan persalinan bagi masyarakat miskin yang tidak mempunyai jaminan kesehatan agar mendapat pelayanan secara paripurna dari pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sarnpai dengan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan melalui Program Jaminan Persalinan;
b. bahwa agar Program Jaminan Persalinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik dari administrasi, operasional, dan pertanggungjawabannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 2 Seri E );
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri C ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 1 Seri C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 84);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Sasaran;
5. Kepesertaan;
6. ALokasi Dana;
7. Pemanfaatan Dana;
8. Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarkat dan Jaringannya;
9. Pelayanan Jaminan Persalinan di Faslitas Kesehatan Tingkat Lajutan;
10. Pelayanan yang tidak ditanggung Jaminan Persalinan;
11. Standar Satuan Biaya Transportasi dan Perjalanan DInas;
12. RUmah Tunggu Kelahiran;
13. Dukungan Management;
14. Perencanaan Dana;
15. Pengajuan Klaim;
16. Sumber Dana dan Pemanfaatan Hasil Klaim;
17. Pelaporan;
18. Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan;
19. Pelaksana Verifikasi Klaim;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2018
BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya melalui upaya kesehatan promotif dan preventif pemerintah menyelenggarakan kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a [erlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan di Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2016; PP No 7 Tahun 1986; PP No 55 Tahun 2005; Pp No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 107 Tahun 2017; Permenkes No 61 Tahun 2017; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2008; Perbup Tegal No 71 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, kebijakan operasional, ruang lingkup kegiatan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 5 Tahun 2017 dicabut.
42 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2013
PEMBENTUKAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi fungsi Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dalam mendukung penyelenggaraan Pembangunan dan Pelayanan
Kesehatan dalam upaya pelaksanaan kebijakan dan langkah-langkah strategi untuk perbaikan struktur organisasi pada UPTD Puskesmas, perlu membentuk Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaga negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Nomor 2
Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Nomor 18 Tahun 2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDaerah (Lembaran Daerah Nomor 35 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 41).
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN
3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
4. ORGANISASI
5. URAIAN TUGAS DAN PROGRAM
6. TATA KERJA
7. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 11 Tahun 2012
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia dan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Poliklinik KORPRI merupakan wujud nyata upaya peningkatan kesejahteraan anggotanya dalam bidang kesehatan, maka perlu pemberian jaminan pelayanan kesehatan bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia dan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Paser;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; Kepres No.82 Tahun 1971
Peraturan ini mengatur tentang pemberian bantuan jasa pelayanan kesehatan dan obat-obatan secara gratis dari Pemerintah Daerah kepada PNS, pensiunan beserta keluarganya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser yang bertujuan untuk melindungi dan kemungkinan terjadinya resiko kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
Perbup Paser No.23 Tahun 2015
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 03 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Puskesmas, Instalasi Farmasi, dan Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Perbup Kutim No.3 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, Instalasi Farmasi dan Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur pada: a. Pasal 2 ayat (1) khusus tentang Pembentukan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat; b. Pasal 2 ayat (2); c. Pasal 3 Khusus tentang UPTPusat Kesehatan Masyarakat; d. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2); e. Pasal 7; dan f. Pasal 8, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti PP No.72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah 72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017; Perpres No.72 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permenkes No.43 Tahun 2019; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kutim No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan. Peraturan ini mengatur Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Hubungan Kerja; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan: Ketentuan Penutup; Lampiran Bagan Struktur Organisasi Pusat Kesehatan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Perbup Kutim No.3 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, Instalasi Farmasi dan Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur pada:
a. Pasal 2 ayat (1) khusus tentang Pembentukan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. Pasal 2 ayat (2);
c. Pasal 3 Khusus tentang UPTPusat Kesehatan Masyarakat;
d. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2);
e. Pasal 7; dan
f. Pasal 8,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur; dalam rangka menuju terintegrasinya penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu adanya persamaan persepsi mengenai ke pesertaan, paket layanan, serta sistem dan prosedur pelayanan yang diatur, kewenangan UPTD sebagai pelaksana/operator dan Dinas Kesehatan sebagai fungsi regulator, pengawasan, pengendalian monitoring dan evaluasi regulator; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 1996; PP No.105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2001; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2011.
Maksud diselenggarakannya Jamkesda sebagai pengembangan dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan guna memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat. Tujuan diselenggarakannya Jamkesda adalah memberikan wadah dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan kepada penduduk Kutai Kartanegara untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan jaminan kesehatan, secara terintegrasi. Jamkesda diselenggarakan berdasarkan pada asas manfaat, kemanusiaan, dan keadilan sosial bagi masyarakat Kutai Kartanegara. Pelayanan kesehatan kepada peserta Jamkesda dilaksanakan berdasarkan prosedur pelayanan berjenjang dengan menganut prinsip sistem rujukan mulai dari PPK I, PPK II, dan PPK III. Penganggaran pelayanan Jamkesda untuk setiap peserta ditetapkan sesuai dengan alokasi anggaran pada APBD. Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jamkesda dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 5/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA JUAL DASAR OBAT-OBATAN UNTUK UNIT PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT(PUSKESMAS)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat