Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1992.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar
perusahaan yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari suatu
kegiatan usaha perusahaan di Kabupaten Bengkayang diperlukan adanya
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Menteri
Sosial Nomor 50/HUK/2005, Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan mengenai Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dimaksudkan untuk memberi arahan
kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan di daerah dalam
melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta
menyiapkan diri untuk memenuhi standar internasional terkait dengan pelaksanaan
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan; dan memberi kepastian dan
perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 11, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Menyatakan Perusahaan PT. Pabrik Minyak Senggarang di Tanjung Pinang Beserta Semua Kekayaannya Sebagai Perusahaan Vital
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 1966.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2018/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kepariwisataan dibutuhkan pendaftaran usaha pariwisata sebagai upaya untuk melindungi kepentingan warga masyarakat terutama dalam penataan, pembinaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha-usaha kepariwisataan yang ada serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha wisata. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Lampiran Angka I Huruf Z UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Pemerintahan Daerah, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
UU No. 9 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 63 Tahun 2014; Permenpar No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan yang terdiri atas 11 Bab dan 46 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Klaten Menjadi Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam memajukan perkembangan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah sehingga dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, perlu upaya meningkatkan daya saing dan fleksibilitas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331, Pasal 339 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengubah status Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Klaten menjadi Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Klaten Menjadi Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Di Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pada Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pada Perusahaan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten.
Peraturan ini mengatur tentang bentuk badan hukum dan nama PD Aneka Usaha Kabupaten Klaten diubah menjadi Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
17 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Koordinasi, Tata Cara Pemberdayaan, Agunan, Pelaporan, Perlindungan Usaha, Penciptaan Iklim Usaha, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Kemitraan, Sanksi Administrasi Di Bidang Koperasi Dan Umkm Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 23) Pasal 8, Pasal 9, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 28 dan Pasal 32, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tata Cara Koordinasi, Tata Cara Pemberdayaan, Agunan, Pelaporan, Perlindungan Usaha, Penciptaan Iklim Usaha, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Kemitraan, Sanksi Administrasi Di Bidang Koperasi Dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerar. P'ovinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2008;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TATACARA KOORDINASI;
BAB III TATA CARA PEMBERDAYAAN;
BAB IV A G U N A N;
BAB V PELAPORAN;
BAB VI PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA;
BAB VII PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI;
BAB VIII KEMITRAAN;
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2010.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/11,TLD NO.39, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa usaha mikro, kecil dan menengah di Provinsi Maluku sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dalam peran, dan kedudukan yang strategis guna
menopang ketahanan ekonomi masyarakat sebagai wahana penciptaan lapangan kerja. Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka sumber daya manusia usaha mikro, kecil dan menengah perlu disertai dengan peningkatan kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, bisnis, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetisi. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah maka diperlukan pengaturan tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Provinsi Maluku dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakyat dengan menetapkan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, bentuk-bentuk pemberdayaan, pendekatan yang dilakukan guna mempercepat, memperluas, dan mengefisiensikan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, penciptaan iklim dan perlindungan usaha, kemitraan dan jejaring usaha, sampai dengan penetapan sanksi pidananya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundang
Penjelasan : 11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2013/11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT. BPR Intan Jabar, PT. BPR Karya Utama Jabar, PT. BPR Cianjur Jabar, Dan PT. BPR Cipatujah Jabar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat