Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1217/K/SU/2010 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN 2018/ NO 259 PERATURAN.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1217/K/SU/2010 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan BPKP No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1372),
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Koordinator Pengawasan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 15, BN 2017/ NO 1714; PERATURAN.GO.ID; 105 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014
Tentang Koordinator Pengawasan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 9, BN.2022/NO.1067/https://jdih.bp2mi.go.id/ : 4 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 2, jdih.wantannas.go.id: 13 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/349/M.KT.02/2023 perihal Izin Prinsip Pakaian Dinas Pegawai Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, perlu mengatur lebih lanjut terkait Pakaian Dinas Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional; dan Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Seragam dan Atribut Kerja Pegawai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023; Keppres Nomor 18 Tahun 1972; Keppres Nomor 101 Tahun 1999; dan Persetjen Wantannas Nomor 80 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini berlaku, Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Seragam dan Atribut Kerja Pegawai di Lingkungan Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 7, jdih.wantanas.go.id : 26 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Ungkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasiona
PETA JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2022
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 6, jdih.wantanas.go.id : 76 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/612/M.SM.04.00/2022 tanggal 27
April 2022 perihal Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi
Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional, perlu melakukan penyesuaian peta
jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang
Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
8ipii Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
3. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 14);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1636);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
7. Peraturan Sekretariat J enderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peta Jabatan dan Kelas Jabatan
Bab III Tunjangan Kinerja
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
eraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peta Jabatan dan Kelas
Jabatan di Ungkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
76 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 01 Tahun 2019 tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
PIAGAM AUDIT INTERN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2022
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 1, jdih.wantanas.go.id : 13 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kualitas pengawasan internal
yang obyektif dan independen di lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional,
pelaksanaan pengawasan internal perlu disesuaikan
dengan perkembangan standar audit intern
pemerintah Indonesia;
b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional Nomor 01 Tahun 2019 tentang
Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sudah tidak
sesuai dengan perkembangan standar audit intern
pemerintah Indonesia, sehingga perlu di ganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional tentang Piagam Audit Intern di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
3. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
4. Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi,
Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional
Piagam audit intern terdiri dari piagam audit intern dan penjelasan Piagam Pengawasan Intern Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Sekretaris
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 01 Tahun
2019 tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 12, BN.2023 (731) : 5 hlm, jdih.bkkbn.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat