Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Koordinator Pengawasan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Koordinator Pengawasan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bentuk Singkat
Peraturan BPKP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 November 2017
Tanggal Pengundangan
29 November 2017
Tanggal Berlaku
29 November 2017
Sumber
BN 2017/ NO 1714; PERATURAN.GO.ID; 105 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Koordinator Pengawasan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan