Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 28 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usulan Standar Satuan Harga Kegiatan Tahun Anggaran 2017 dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah mendapat persetujuan Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sawahlunto, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 28 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2017
UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1990; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 109 Tahun 2013; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Sumbar No. 906-1372-2016; Perda Kota Sawahlunto No. 2 Tahun 2005; Perda Kota Sawahlunto No. 3 Tahun 2005; Perda Kota Sawahlunto No. 6 Tahun 2005; Perda Kota Sawahlunto No. 13 Tahun 2010; Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2010; Perda Kota Sawahlunto No. 15 Tahun 2010; Perda Kota Sawahlunto No. 16 Tahun 2010; Perda Kota Sawahlunto No. 1 Tahun 2011; Perda Kota Sawahlunto No. 2 Tahun 2011; Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2011; Perda Kota Sawahlunto No. 13 Tahun 2011; Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2011; Perda Kota Sawahlunto No. 3 Tahun 2012; Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016; dan Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016
Terdiri dari 2 Pasal dan 5 Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Diubah dari Peraturan Walikota Sawahlunto No. 28 Tahun 2016
Peraturan No. 24 Tahun 2017
116
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Kota Palopo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RepublikIndonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4247);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5887);
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M DAG/PER/ 11 /2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 626);
11 . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M DAG/PER/ 10/2012 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95/M-DAG/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1988);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M DAG/PER/ 10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian (Berit.a Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1564);
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M DAG/PER/ 10/2014 tentang Teradan Tera Ulang Alat Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1565);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M DAG/PER/ 10/2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus Dan SatuanUkuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1566);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M DAG/PER/02/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M DAG/PER/ 11/2016 tentang Unit Metrologi Legal;
17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERDAGANGAN.
BAB I KETERTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Perdagangan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo
8. Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat
UPT ML adalah UPT ML pada Dinas Perdagangan Kota Palopo;
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Metrologi Legal.
10. Tu.gas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT ML.
(2) UPT ML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABW SUSUNAR ORGANISASI Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPT ML, terdiri dari :
a. kepala UPI';
b. subbagian Tata Usaha, dan c. jabatan Fungsional
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas pokok menyusun rencana teknis operasional bidang kemetrologian, melaksanakan kebijakan teknis operasional bidang kemetrologian, memantau, monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang kemetrologian.
(2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPI' mempunyai Rincian Tugas:
a. melakukan Kaji Ulang Manajemen atau evaluasi kerja terhadap implementasi, pemeliharaan dan peningkatan sistim manajemen di UPI' ML;
b. melakukan koordinasi dengan Pejabat Struktural di bawahnyaguna mengoptimalkan kemampuan UPI' ML;
c. menunjuk pelaksana tugas Kepala UPI' saat berhalangan atau sedang tugas di luar kantor;
d. menunjuk personil UPI' ML untuk menjadi Penanggungjawab Mutu dan Laboratorium guna menjamin mutu yang dipersyaratkan laboratorium, yang bertanggungjawab dan berwenang untuk memastikan sistim manajemen mutu diterapkan, diikuti setiap waktu dan ketersediaan sumber daya yang diperlukan, Penanggungjawab teknik yang berwenang mengkoordinir atas pelaksanaan teknistera/teraulang UTTP dan Penanggungjawab Administrasi dan Keuangan sebagai pejabat yang sepenuhnya bertanggungjawab dan berwenang menyusun keadministrasian dan pelaporan keuangan;
e. menunjuk personil UPI' ML Kota Palopo untuk menjadi Tim Audit internal;
f. menunjuk Petugas Administrasi;
g. mengesahkan/menandatangani Panduan dan Kebijakan Mutu UPTML;
h. menandatangani Surat Keterangan Hasil Pengujian/Sertifikat; dan
i. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas dan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan telmis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPI' ML.
(2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Rincian Tugas:
a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, program, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
b. menyiapkan rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
c. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, program, keuangan, administrasi data dan pelaporan.
d. menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistim dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
e. memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan,penggandaan dan pendistribusian;
f. memberikan pelayanan penerimaan tamu, kehumasan dan keprotokolan;
g. melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, keamanan kantor dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
h. melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/ pertemuan, kendaraan dinas, telepon dan sarana/prasarana kantor;
i. menyusun analisa kebutuhan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor;
J. membuat usulan pengadaan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor; dan
k. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FURGSIONAL Pasa16
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud daJam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT ML dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPT da)am melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT ML melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT ML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitias;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT ML wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT ML.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan
tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan
instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan
kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPr ML.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT ML, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG SURAT IZIN TEMPAT USAHA
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mengatur lagi mengenai
Surat Izin Tempat Usaha, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2011 tentang Surat IzinTempat Usaha perlu dilakukan pencabutan dengan suatu peraturan walikota.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2011 tentang Surat Izin Tempat Usaha.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2011 tentang Surat Izin Tempat Usaha.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka pendayagunaan arsip keuangan secara elisien dan efektif dalam pelaksanaan tugas - tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta tercapainya ketertiban pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kineija aparatur dan
pertanggung jawaban nasional. Sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
dan memperhatikan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor P.JRA/43/2013 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau, maka perlu mengatur jadwal retensi arsip keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 43 tahun 2009; PP No 34 Tahun 1979; PP No 20 Tahun 2001; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perka Arsip Nasional No. 07 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai batasan definisi dalam Peraturan Walikota ini, Jadwal Retensi Arsip sebagaimana tercantum dalam lampiran perwali ini, Setiap satuan keija di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau memiliki tugas melaksanakan pengelolaan arsip keuangan yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Pasal 6, Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
23 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 24/B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU
NOMOR 50 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN
BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
KEPADA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan dana bagi hasil pajak
daerah dan retribusi daerah terhadap penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 50
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian
dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Desa
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2010
tentang Pajak Parkir;
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2010
tentang Pajak Restoran;
18. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pajak Reklame;
19. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pajak Hotel;
20. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Pajak Hiburan;
21. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pajak Air Tanah;
22. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2010
tentang Retribusi Kekayaan Daerah;
23. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
24. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun
2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan;
25. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 15 Tahun
2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
26. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun
2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
27. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun
2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
dan Kebersihan;
28. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan;
29. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2011
tentang Izin Trayek;
30. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2011
tentang Izin Mendirikan Bangunan;
31. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
32. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 14 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Perdesaan dan Perkotaan;
33. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015
tentang Desa;
34. Peraturan Walikota Batu Nomor 11 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Batu Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor
11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa;
Ketentuan yang diubah adalah Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8 huruf c.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Walikota Batu Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa diubah.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Untuk Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menurunkan Angka Kematian Ibu
dan Angka Kematian bayi dan meningkatkan
pelayanan kesehatan pada ibu hamil, ibu bersalin,
ibu nifas dan bayi baru lahir bagi masyarakat
miskin dan tidak mampu perlu dilakukan
pengaturan terhadap pemberian bantuan jaminan
persalinan dari dana alokasi khusus nonfisik
bidang kesehatan di Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Untuk Jaminan Persalinan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun
2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah
Mengatur mengenai pedoman teknis penggunaan dana alokasi khusus yang meliputi tujuan, kepersertaan, besaran tarif dan jasa pelayanan kesehatan, Tatalaksanana pelayanan kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Kediri Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) di
Kota Kediri yang mengatur Jampersal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 24 Tahun 2017
PERWALI Kota Samarinda No. 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Memberikan Jaminan Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Secara Adil Dan Merata, Serta Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Negara Pada Umumnya Dan Ekonomi Rakyat Khususnya, Perlu Dilakukan Percepatan Pendaftaran Tanah Lengkap Di Wilayah Kota Samarinda,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 .
Pendaftaran secara sistematis
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja Dan Rincian Tugas Jabatan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2017
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA TERNATE-TUGAS DAN FUNGSI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 292
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate mengamanatkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate Nomor 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan fungsi; susunan organisasi; tugas dan fungsi jabatan struktural; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat