Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai batasan definisi dalam Peraturan Walikota ini, Jadwal Retensi Arsip sebagaimana tercantum dalam lampiran perwali ini, Setiap satuan keija di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau memiliki tugas melaksanakan pengelolaan arsip keuangan yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat