Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di KOta Tangerang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Tahun 2020 No. 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di KOta Tangerang
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Kota Tangerang.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 2 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Kepres No 7 Th 2020 yg telah diubah dg Kepres No 9 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Pergub Banten No 28 Th 2020; Perwal Kota Tangerang No 17 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang No 43 Th 2020.
Perubahan Ketiga Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Peraturan wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan wali Kota Tangerang Nomor 47 Tahun 2020.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERILAKU HIDUP PRODUKTIF DAN AMAN
DALAM MASA PANDEMI COVID-19
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden
Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) sebagai Bencana Nasional, maka seluruh daerah di
Indonesia dalam status darurat nasional bencana
nonalam Covid-19;
b. bahwa seiring dengan penyelenggaraan kebijakan
nasional yang mengatur perilaku hidup bermasyarakat
dalam tatanan normal baru dimasa pandemik Covid-19,
maka masyarakat didaerah memerlukan suatu
kebijakan yang harmonis, terstruktur, terukur dan
bertanggungjawab dalam rangka memutus mata rantai
penularan Covid-19 sekaligus memberikan pedoman
untuk tetap dapat melaksanakan kegiatan produktif
dan aman pada saat status darurat bencana nonalam
Covid -19 belum berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk
mensinergikan seluruh kebijakan nasional terkait
tatanan normal baru yang mengatur perilaku hidup
bermasyarakat dimasa pandemik Covid-19, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Perilaku Hidup Produktif Dan Aman
Dalam Masa Pandemi Covid-19
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273); 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063); 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2o2o Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485) 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit
Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan
Upaya Penanggulangan;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan
perilaku hidup produktif dan aman dalam masa
pandemi covid 19 sebagai pedoman dalam rangka
mendukung serta mensinergikan seluruh kebijakan nasional terkait
penyelenggaraan tatanan normal baru yang mengatur perilaku hidup
bermasyarakat dimasa pandemik Covid-19 di Kota Blitar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2020.
jumlah 31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 47 Tahun 2020
PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERUPA SEMBILAN BAHAN POKOK DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19)
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERUPA SEMBILAN BAHAN POKOK DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19)
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, diantaranya adalah Pemerintah Daerah dihimbau untuk melakukan percepatan pengutamaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penyediaan jaring pengamanan sosial/ social safety net; b. bahwa penyediaan jaring pengamanan sosial/ social safety
net sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a antara lain pemberian Bantuan Sosial dalam bentuk
barang yaitu berupa sembilan bahan pokok (sembako) secara memadai kepada individu/ masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/ harian dan individu/ masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Berupa Sembilan Bahan Pokok Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Mengingat: 14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penanganan Keadaan Darurat Bencana di Provinsi Jawa Timur; 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 36); 16. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial, Jumlah dan nilai Bantuan Sosial berupa sembako ditetapkan per paket sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per kepala keluarga, Sasaran penerima Bantuan Sosial, Pemanfaatan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020
PERWALI Kota Mojokerto No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto No 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus DIsease 2019 di Kota Mojokerto
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 105/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus DIsease 2019 di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah meningkat dan meluas yang berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan strategi dan upaya yang komprehensif dalam percepatan penanganan COVID-19;
b. bahwa dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corono Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat;
c. bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, menyatakan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 di daerah dilakukan oleh Walikota selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease
2019 di Kota Mojokerto;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun
2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah.
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan (Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Daerah);
Ruang Lingkup;
Pentahapan;
Pelaksanaan;
Peran Serta Masyarakat;
Pendanaan;
Sanksi;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kolaborasi Lintas Sektor Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 dan untuk mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat serta sebagai pedoman pelaksanaan kolaborasi lintas sektor dalam penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi. Peraturan Walikota ini berisi Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pedoman Kolaborasi Lintas Sektor, Pengendalian Dan Pengamanan, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
12 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Protokol Kerja dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatul Sipil Negera Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memutus mata rantai penularan corona
Virus Disesase 2019 dan menjaga keberlangsungan
produktivitas kerja dengan tetap memprioritaskan
kesehatan dan keselamatan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin diperlukan
berbagai upaya dan penyesuaian di berbagai aspek
baik aspek penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
publik, adaptasi pelaksaanaan tugas di tempat kerja
dsb. Untuk mendukung upaya sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk mensinergikan
dengan berbagai kebijakan percepatan penanganan
corona virus disease 2019 (COVID-19)khususnya bagi
Aparatur Sipil Negara, diperlukan pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 dalam pelaksanaan tugas
ditempat kerja bagi Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pedoman
Protokol Kerja dan aman Corona Virus Disease 2019
bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman
Protokol Kerja dan aman Corona Virus Disease 2019
bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pencegahan COVID-19 Secara Umum Bagi ASN; Protokol Kesehatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Tempat Kerja/Kantor di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin; Penyesuaian Sistem Kerja; Fleksibilitas Pengaturan Lokasi Bekerja; Penyelenggaraan Kegiatan; Perjalanan Dinas; Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur; Hukuman Disiplin; Dukungan Infrastruktur; Pengawasan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD TAHUN 2020 NOMOR 46/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan Pandemic Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor:
117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
dalam rangka penanganan Pandemic Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa; Peraturan Walikota Batu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
Lampiran Peraturan Walikota Batu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
Dana Desa Tahun Anggaran 2020 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Lampiran Peraturan Walikota Batu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
Dana Desa Tahun Anggaran 2020 diubah
TIDAK ADA
6 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pelaporan Peristiwa Kependudukan Dan Peristiwa Penting Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non Alam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Desease Tahun 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, telah berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan dan penurunan pendapatan masyarakat, sehingga diperlukan upaya untuk membantu mengurangi beban masyarakat dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Deerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Deerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, menyatakan setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Agar pembebasan denda administratif terhadap keterlambatan pelaporan dokumen kependudukan tersebut dapat berjalan lancar, tepat sasaran dan mempunyai dasar hukum, maka diperlukan pedoman bagi pelaksanaan Pembebasan Sanksi Administratif Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 19 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 108 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pelaporan Peristiwa Kependudukan Dan Peristiwa Penting Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pembebasan Sanksi Administratif Pelaporan Peristiwa, Kependudukan dan Peristiwa Penting Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Tata cara pembebasan Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
12 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 46 Tahun 2020
PERWALI Kota Bandung No. 52 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Mengubah
PERWALI Kota Bandung No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Melalui Padat Karya Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat