Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam rangka memberikan dukungan pengembangan dan cakupan pelayanan air minum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Satria Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengendalian, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka meningkatkan pelayanan, prasarana dan sarana, kapasitas produksi dan cakupan pelayanan kepada masyarakat menambahkan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum Sleman; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, pelaksanaan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2013
Materi Pokok: Nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp103.006.890.000,00. Pemenuhan kewajiban penyertaan modal dilaksanakan dalam jangka waktu 9 (sembilan) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM NUSA KENARI ALOR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Kabupaten Alor serta meningkatkan penyelenggaraan pelayanan air minum kepada masyarakat, perlu dilakukan penguatan permodalan perusahaan daerah dengan cara penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Nusa Kenari Alor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 4
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun
2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
Nusa Kenari Alor
3 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan daya saing dari Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab, maka perlu melakukan penyertaan modal; bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Sistem Pengendalian Intern dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016 menyatakan bahwa terdapat penambahan modal berupa barang milik daerah pada PT. Algae Sumba Timur Lestari dan adanya perubahan alokasi jumlah penyertaan modal daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dala huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang ketentuan pasal 5 ditambah 1 ayat yakni ayat (3); ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e ayat (3) huruf a, huru f b, huruf c, huruf d , huruf e dan ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e diubah; perubahan ketentuan pasal 7 ayat (2); perubahan pasal 8 ayat (7)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Mengubah peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD/09/2017, TLD No. 184, LL SETDA KAB. MTB : 6 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/ daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk mendorong dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum sejak tahun 2009. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 06 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura, dan Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura, dan Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah perlu memberikan penambahan penyertaan modal yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing Perusahaan Daerah sehingga tercipta iklim usaha yang menguntungkan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Jayapura. Pemerintah Kabupaten Jayapura selaku pemegang saham perlu meningkatkan intervensinya melalui penambahan penyertaan modal dalam rangka membiayai beberapa unit usaha yang akan dikelola oleh perusahaan daerah sehingga dapat dicapai kecukupan modal yang dibutuhkan dalam mengelola dan mengembangkan usaha sesuai dengan skala ekonomi yang dibutuhkan. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura dan Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Jayapura No. 3 Tahun 1982; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016.
Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2018 kepada: PT. Bank Pembangunan Daerah Papua dalam bentuk uang sebesar Rp.54.600.838.101,00 (Lima Puluh Empat Milyar Enam Ratus Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Satu Rupiah); Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura dalam bentuk aset sebesar Rp.29.183.505.852 (Dua Puluh Sembilan Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Lima Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), dalam bentuk uang non tunai sebesar Rp.34.382.815.000 (Tiga Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah), dan tunai sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah); Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura dalam bentuk aset tanah/bangunan sebesar Rp.44.719.374.000,00 (Empat Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) dan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN
DAERAH PAPUA, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM JAYAPURA DAN PERUSAHAAN DAERAH BANIYAU KABUPATEN JAYAPURA
8 hlm; Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2017
penyertaan - modal - pemerintah - daerah - pada - pt - bank - pembangunan - daerah - jabar - banten - tbk - dan - pt - lembaga - keuangan - mikro - bogor
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2017/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JABAR BANTEN TBK DAN PT LEMBAGA KEUANGAN MIKRO BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan laba usaha Pemkab Bogor dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk Dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 18 Perda Prov Jabar No. 7 Tahun 2015 pemenuhan komposisi saham Kab. Bogor sebesar 60% sampai dengan Tahun Anggaran 2016 belum terpenuhi maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Pemda pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten, Tbk. dan PT. Lembaga Keuangan Mikro Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Prov Jabar No. 10 Tahun 2009; Perda Prov Jabar No. 7 Tahun 2015; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati Berupa Aset Tanah dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tayu pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan PAD dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Darah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi) dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, dan untuk pengembangan dan peningkatan kinerja PDAM Tirta Bening Kab Pati maka perlu adanya Penyertaan Modal berupa Aset Tanah, serta untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal disetor oleh OJK untuk pemenuhan persyaratan izin prinsip dalam rangka Konsolidasi Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) se Jawa Tengah menjadi PT. BPR BKK JAWA TENGAH sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati berupa Aset Tanah dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tayu pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Pati TA 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 1998; PP No 58 Tahun 2005; Perda Prov Jateng No 4 Tahun 2017; Perda Kab Pati No 20 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur Penyertaan Modal ke dalam PDAM Tirta Bening dan PD BKK Tayu pada Perubahan APBD yang menetapkan batasan istilah ke dalam pengaturannya. Mengatur tentang Obyek, Sumber dan Besaran Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Barito
ABSTRAK:
Bahwa guna menjamin kepastian pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum masyarakat perlu adanya pengembangan sistem air minum yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : BENTUK LAMBANG;
BAB II I : LAPANGAN USAHA;
BAB IV : MODAL;
BAB V : TARIF AIR MINUM;
BAB VI : KERJA SAMA DENGAN PIHAK LAINNYA;
BAB VI : PEMBINAAN;
BAB VIII : PEMBUBARAN;
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat