Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati,
Bahwa dengan adanya revisi terkait dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 42 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Batuah dengan Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulaulaut Utara, sehingga perlu adanya penyesuaian Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa sesuai Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah dengan Desa Rampa Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Hulu dengan Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 18 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah dengan Desa Sebatung Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 21 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah dengan Kelurahan Kotabaru Hilir Kecamatan Pulaulaut
Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah dengan Desa Baharu Utara Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang batas. Wilayah administrasi Desa Batuah dengan Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulalaut Sigam Kabupaten Kotabaru, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi
Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2018 ; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 21 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 148 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA KELURAHAN KOTABARU TENGAH KECAMATAN PULAULAUT SIGAM KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 47 Tahun 2022
PEDOMAN-PENGADAAN TANAH-KEPENTINGAN UMUM-SKALA KECIL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19B Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
bahwa untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar agar dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Kabupaten Pandeglang;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Redormasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Maksud Tujuan; Ruang Lingkup; Pengadaan Tanah Skala Kecil; Perencanaan Pengadaan Tanah Skala Kecil; Persiapan Pengadaan Tanah Skala Kecil; Pelaksanaan Pengadaan Tanah Skala Kecil; Penyerahan Hasil Tanah Skala Kecil; Pembiayaan; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SEJAHTERA KECAMATAN SUKADANA DENGAN DESA SEDAHAN JAYA, DESA SIMPANG TIGA, DESA PEMPANG HARAPAN KECAMATAN SUKADANA DAN DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana dengan Desa Sedahan Jaya, Desa Simpang Tiga, Desa Pempang Harapan Kecamatan Sukadana, dan Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA SEJAHTERA KECAMATAN SUKADANA DENGAN DESA SEDAHAN JAYA, DESA SIMPANG TIGA, DESA PEMPANG HARAPAN KECAMATAN SUKADANA DAN DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 HALAMAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemanfaatan
Tanah Bekas Bondo Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2013 nomor 437)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Tahun 2017/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa menjadi kelurahan, diatur bahwa desa
yang berupa statusnya menjadi kelurahan, kekayaannya menjadi
kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan
untuk kepentingan masyarakat setempat;
b. bahwa tanah bekas bondo desa salah satu kekayaan desa yang
status desanya menjadi kelurahan, sehingga guna tertib
adminitrasi dan meningkatkan pendapatan daerah dari hasil
pemanfaatan tanah bekas bondo desa, perlu mengatur Tata Cara
Pemanfaatan Tanah bekas Bondo Desa Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah terdapat beberapa perubahan
Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo
Desa, perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf c, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih Dan Bekas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Repubilk Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia 5533);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomo 199);
9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Repubilk Indonesia Nomor 141); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Tanah bekas bondo desa yang belum dimanfaatkan oleh
Pemerintah Daerah dapat disewakan kepada pihak ketiga
sepanjang menguntungkan daerah.
(2) Tanah bekas bondo desa yang disewakan tidak merubah status
kepemilikan barang daerah.
(3) Pemyewaan tanah bekas bondo desa dilaksanakan oleh pengelola
barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(4) Penyewaan tanah bekas bondo desa yang masih dipergunakan
Pengguna Barang dilaksanakan oleh pengguna barang setelah
mendapat persetujuaan Pengelola Barang.
(5) Jangka waktu penyewaan tanah bekas bondo desa paling lama 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(6) Penyewaan tanah bekas bondo desa dilaksanakan berdasarkan
surat perjanjian sewa menyewa, paling sedikit memuat:
a. Pihak-pihak yang terikat perjanjian;
b. Jenis, luas dan jumlah barang, besaran sewa dan jangka
waktu;
c. Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional
pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan
d. Persyaratan lain yang dianggap perlu
(7) Hasil penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah secara bruto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemanfaatan
Tanah Bekas Bondo Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2013 nomor 437) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan diktum Kesembilan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang I Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 / SKB IV 2017 Menteri Dalam Negeri Nomor 590-3167 A Tahun 2017 dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34
Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis bahwa Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
6. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016;
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017;
8. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang I Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 I SKB IV 2017 Menteri Dalam Negeri Nomor 590-3167 A Tahun 2017 dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34 Tahun 2017.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KEWENANGAN DESA/KELURAHAN; PERUNTUKAN DAN PEMBIAYAAN; BESARAN BIAYA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kemantren dan Kelurahan di Kemantren Umbulharjo, Kotagede dan Mergangsan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan terhadap batas wilayah Kelurahan, diperlukan pengaturan mengenai batas wilayah Kemantren dan Kelurahan, bahwa pengaturan mengenai batas wilayah Kelurahan guna meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat, bahwa pengaturan mengenai batas wilayah Kelurahan diperlukan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Kemantren dan Kelurahan di Kemantren Umbulharjo, Kotagede, dan Mergangsan Kota Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Materi pokok : Tahapan penetapan dan penegasan batas wilayah, Obyek penegasan batas wilayah kemantren dan kelurahan, Deskripsi batas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Jumlah Halaman : 90 HLM; Lampiran : 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nornor 21 Tahun 2016
tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang
rnenyebutkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan
Unit Kerja ditetapkan dcngan Peraturan Bupati.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a. maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan
Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
540 l);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana tclah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang pcrubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI.
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat