PEMBIAYAAN-PERSIAPAN-PENDAFTARAN-TANAH-SISTEMATIS-LENGKAP
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan diktum Kesembilan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang I Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 / SKB IV 2017 Menteri Dalam Negeri Nomor 590-3167 A Tahun 2017 dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34
Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis bahwa Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
- 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
6. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016;
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017;
8. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang I Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 I SKB IV 2017 Menteri Dalam Negeri Nomor 590-3167 A Tahun 2017 dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34 Tahun 2017.
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KEWENANGAN DESA/KELURAHAN; PERUNTUKAN DAN PEMBIAYAAN; BESARAN BIAYA; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
- -
- 5
|