Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Kabupaten Sintang memiliki potensi yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD No.18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.21 Tahun 2008, PP No.23 Tahun 2008 Perpres No.8 Tahun 2008, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian Dan Eselon, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2011.
15 halaman, 4 halaman penjelasan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah "Oheo Jaya Konawe Utara " Kabupaten Konawe Utara"
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pengembangan usaha, peningkatan pendapatan daerah serta efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan perusahaan umum daerah “Oheo Jaya Konawe Utara”;
Bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Konawe Utara.
Dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Permendagri 1 Tahun 1984; Permendagri 3 Tahun 1990; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Sususan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Oheo Jaya Konawe Utara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Bidang Usaha, Fungsi Dan Tugas;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Kepegawaian;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kolaka berdasarkan Peraturan
Daerah (PERDA) Nomor 5 Tahun 2010,
maka perlu diadakan perubahan
Nomenclatur khususnya pada Bagian
Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah
Kabupaten Kolaka;
b. bahwa Pengalihan kewenangan Pengelolaan
Aset Daerah seperti pada huruf a di atas,
maka perlu ditetapkan lebih lanjut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf
a dan b diatas, maka perlu diadakan
perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka.
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tk.II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun l959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974,
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang pokok – pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003,
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang pembentukan Peraturan Perundangundangan;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang –
Undang Nomor 8 Tahun 2005 Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang - Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dearah
menjadi Undang – Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi dan Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
36 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Keja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka;
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 36
TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT
DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
KOLAKA. terdiri dari :
1. Pengubahan Pasal 5 ayat 1 (c)
2. Pengubahan Lampiran I
3. Penambahan Bagan Struktur Organisasi
2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
Perda Kab.Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kolaka
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah belum mewadahi perkembangan, dan perubahan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan Aset daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah perlu kebijakan penataan kembali kelembagaan yang efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pokok - pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah ;
Terdapat Perubahan pada Perda Nomor 7 Tahun 2008, yaitu :
1. Pasal 12 ayat (1)
2. Pasal 14 ayat (1) huruf c
3. Pasal 15
4. Pasal 18
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14) dan
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 10) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Pekalongan sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu,
karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Pekalongan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
66, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke kota Kajen di Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5094);
15. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
16. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 7);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PENYULUHAN, BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN
PERIZINAN TERPADU, BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN
DAN KELUARGA BERENCANA, RUMAH SAKIT UMUM DAERAH: Susunan Organisasi RSUD Kraton, Susunan Organisasi RSUD Kajen. KANTOR LINGKUNGAN HIDUP, KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH, KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, ESELON JABATAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14) dan
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 10) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
56
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia ( KORPRI ) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Majene, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia ( KORPRI ) Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Kepres No.82 Tahun 1971; Kepres RI No.16 Tahun 2005; Permendagri No.17 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan kedudukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, susunan organisasi, dan tata kerja organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2011.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2011/No.04, TLD/No.58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada Pasal 26 dan Perpres No.27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, diamanatkan kemudahan pelayanan, fasilitas, dan informasi kepada penanam modal dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
dasar hukum: UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
mengubah ketentuan Pasal 2 angka 3 No.4, ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf d; dan Lampiran Bagan Struktur Organisasi Badan Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Bagan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sulawesi Barat.
4 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2011
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2011 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau, yang di dasarkan pada Peraturan Daerah Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kepulauan Riau Nomor 10 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan keadaan, perkembangan, kebutuhan organisasi perangkat daerah dan ketentuan yang berlaku. berdasarkan hasil evaluasi terhadap unit-unit kerja perangkat daerah, perlu untuk melakukan penataan ulang organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau.
UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 39 Tahun 2001; PP Nomor 52 Tahun 2001; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 6 Tahun 2010; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, BPPD, Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP dan Lembaga Lain Prov. Kepri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan
Riau dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Sekretariat Korpri, beserta Peraturan Pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 13), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 11)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Pekalongan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Dinas Daerah, karena tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke kota Kajen di Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741); 12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 7);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, DINAS PEKERJAAN UMUM, DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, ENERGI DAN
SUMBER DAYA MINERAL, DINAS KESEHATAN, DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN
USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH, DINAS KELAUTAN, PERIKANAN DAN PETERNAKAN, DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN, DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DINAS PEMUDA, OLAHRAGA DAN PARIWISATA, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, ESELON JABATAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, dan PENJELASAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 13), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 11) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
54 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat