Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, BPPD, Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP dan Lembaga Lain Prov. Kepri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat