Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan, Akademi Keperawatan Kabupaten Buton telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang berdampak pada penataan organisasi;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, organisasi dan tata kerja Satuan Kerja PPK-BLUD ditetapkan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Kabupaten Buton.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 07/XII/SKB/2010, Nomor 1962/MENKES/PB/XII/2010 dan Nomor 420-1072 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Bupati Buton Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Buton.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB IV TATA KERJA
BAB V KEPEGAWAIAN
BAB VI DEWAN PENGAWAS
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bebas dari korupsi, merupakan tuntutan pemerintahan yang baik kolusi dan nepotisme penerapan tata kelola di lingkungan Pemerintah Daerah guna terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bermartabat, serta memiliki integritas dalam menjalankan pelayanan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494};
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4449);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890};
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135};
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 35 Seri D) ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 9);
17. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 48 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 17 Seri 0), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 36 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 36);
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Tujuan Pelaksanaan PPG (a. memberikan pedoman bagi pelaksanaan PPG; b. memberikan kejelasan peran, tugas dan tanggung jawab para pihak serta pegawai terkait pelaksanaan PPG; dan c. meningkatkan efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan PPG); larangan bagi pegawai untuk menerima/ memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; Organisasi Pelaksanaan Program Pengendalian gratifikasi yang terdiri dari a. UP-PPG;
b. Sekretariat PPG; c. Pelaksana PPG SKPD /Unit Kerja; Susunan Organisasi dan keanggotaan UP-PPG; Kewajiban Penerimaan Gratifikasi oleh Pegawai; Pengawasan pelaksanaan PPG melalui kegiatan monitoring dan evaluasi serta kegiatan pengawasan lainnya; Sanksi terhadap pelanggaran PPG; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 20 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI dan TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN dan KEBUDAYAAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN dan KEBUDAYAAN kabupaten bone bolango
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan & Kebudayaan Sanggar Kegiatan Belajar Sebagai Satuan Pendidikan Non Formal Dilingkungan Dinas Pendidikan & Kebudayaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 Tahun 2013; Surat Direktorat Jenderal pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat No. 1085/C.C41/PR/2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sanggar Kegiatan Belajar Sebagai Satuan Pendidikan Non Formal di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, unit pelaksana teknis dinas pendidikan dan kebudayaan sanggar kegiatan belajar sebagai satuan pendidikan nonformal, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Kehutanan, Perkebunan Dan Peternakan Pada Dinas Pertanian, Kehutanan, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai
Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Pada Badan
Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Dalam rangka kebutuhan organisasi dan optimalisasi
pelaksanaan tugas pelayanan oleh pemerintah daerah
terutama di Bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan
kehutanan, perlu dibentuk Balai Penyuluh Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (BP3K).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Un<lang Nornor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 493Tahun 2009; Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun
2014; Pe
ratur
an M
en
t
e
ri
D
al
am N
eg
eri Nomo
r 57
Tah
un 20
07; Peraturan
M
enteri D
al
am Negeri
N
omor 1 Tahun 2014; Peraturan
Bupati Gunung
Mas Nomor 14
Tahun
2014.
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai
Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Pada Badan
Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2015
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.25 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; PP No.33 Tahun 1998; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2009; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.43 Tahun 2012.
33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dasar Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2015/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Bupati mengangkat Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang;
b. bahwa agar pelaksanaan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan efektif dan efisien, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1980 Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 3);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Direktur adalah sebagai berikut:
a. berpendidikan sarjana strata 1 (S1) yang dibuktikan dengan ijazah;
b. mempunyai pengalaman kerja dan masih bekerja di PDAM paling singkat 10 (sepuluh) tahun atau mempunyai pengalaman mengelola perusahaan di luar PDAM paling singkat 15 (lima belas) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan yang bersangkutan dengan penilaian baik;
c. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau luar negeri yang telah terakreditasi yang dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah;
d. menyampaikan visi dan misi PDAM secara tertulis untuk masa 4 (empat) tahun;
e. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
f. tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu dan ipar yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
g. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada tanggal pengangkatan bagi pelamar yang saat melamar tidak bekerja di PDAM atau berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada tanggal pengangkatan bagi pelamar yang saat melamar masih bekerja di PDAM yang dibuktikan dengan akta kelahiran;
h. tidak pernah menjadi Direktur untuk 2 (dua) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat