Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 20 Tahun 2015

Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan & Kebudayaan Sanggar Kegiatan Belajar Sebagai Satuan Pendidikan Non Formal Dilingkungan Dinas Pendidikan & Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sanggar Kegiatan Belajar Sebagai Satuan Pendidikan Non Formal di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, unit pelaksana teknis dinas pendidikan dan kebudayaan sanggar kegiatan belajar sebagai satuan pendidikan nonformal, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dan eselonering, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan & Kebudayaan Sanggar Kegiatan Belajar Sebagai Satuan Pendidikan Non Formal Dilingkungan Dinas Pendidikan & Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.20
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan