Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2015

Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Direktur adalah sebagai berikut: a. berpendidikan sarjana strata 1 (S1) yang dibuktikan dengan ijazah; b. mempunyai pengalaman kerja dan masih bekerja di PDAM paling singkat 10 (sepuluh) tahun atau mempunyai pengalaman mengelola perusahaan di luar PDAM paling singkat 15 (lima belas) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan yang bersangkutan dengan penilaian baik; c. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau luar negeri yang telah terakreditasi yang dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah; d. menyampaikan visi dan misi PDAM secara tertulis untuk masa 4 (empat) tahun; e. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; f. tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu dan ipar yang dibuktikan dengan surat pernyataan; g. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada tanggal pengangkatan bagi pelamar yang saat melamar tidak bekerja di PDAM atau berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada tanggal pengangkatan bagi pelamar yang saat melamar masih bekerja di PDAM yang dibuktikan dengan akta kelahiran; h. tidak pernah menjadi Direktur untuk 2 (dua) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
15 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2015
Tanggal Berlaku
15 Juni 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.18
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan