Materi Pokok Perbup ini adalah: Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Direktur adalah sebagai berikut: a. berpendidikan sarjana strata 1 (S1) yang dibuktikan dengan ijazah; b. mempunyai pengalaman kerja dan masih bekerja di PDAM paling singkat 10 (sepuluh) tahun atau mempunyai pengalaman mengelola perusahaan di luar PDAM paling singkat 15 (lima belas) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan yang bersangkutan dengan penilaian baik; c. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau luar negeri yang telah terakreditasi yang dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah; d. menyampaikan visi dan misi PDAM secara tertulis untuk masa 4 (empat) tahun; e. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; f. tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu dan ipar yang dibuktikan dengan surat pernyataan; g. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada tanggal pengangkatan bagi pelamar yang saat melamar tidak bekerja di PDAM atau berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada tanggal pengangkatan bagi pelamar yang saat melamar masih bekerja di PDAM yang dibuktikan dengan akta kelahiran; h. tidak pernah menjadi Direktur untuk 2 (dua) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat