Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Upaya Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa arah pembangunan kesehatan Kota Surabaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui
peningkatan akses dan kualitas upaya kesehatan serta pengembangan perilaku sehat dan lingkungan sehat;
c. bahwa agar penyelenggaraan upaya kesehatan di Kota Surabaya dapat dilaksanakan secara optimal maka perlu tindakan dari Pemerintah Daerah dan diperlukan keterlibatan seluruh komponen masyarakat untuk menyelenggarakan dan upaya kesehatan masyarakat;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
Memberikan layanan kesehatan dilingkungan Kota Surabaya melalui Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP). Pemerintah kota juga berwenang memberikan izin bagi izin kegiatan kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang UPAYA KESEHATAN
ABSTRAK:
Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602); 4. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratorum Kesehatan; 7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3 Seri E); 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 2 Seri D). 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48); 10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Sistem Kesehatan Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 8 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 55).
1. Upaya kesehatan dalam Peraturan Daerah ini diselenggarakan dengan berasaskan pada:
a. perikemanusiaan;
b. keseimbangan;
c. manfaat;
d. perlindungan;
e. keadilan;
f. penghormatan hak asasi manusia;
g. sinergisme dan kemitraan yang dinamis;
h. komitmen dan tata pemerintahan yang baik (good governance);
i. legalitas;
j. antisipatif dan proaktif;
k. gender dan nondiskriminatif; dan
l. kearifan lokal.
2. Peraturan Daerah tentang Upaya Kesehatan ini dimaksudkan untuk memberikan dasar penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif dan terjangkau.
3. Penyelenggaraan upaya kesehatan bertujuan untuk:
a. melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan;
b. menjamin terselenggaranya upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif, dan terjangkau;
c. menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota dalam membuat regulasi tentang penyelenggaraan upaya kesehatan; dan
d. menata koordinasi dan/atau hubungan kelembagaan antar pemerintah dan penyelenggara upaya kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Kabupaten Katingan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 sampai dengan pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
FUNGSI DAN KEANGGOTAAN BPD;
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI, WEWENANG HAK DAN KEWAJIBAN BPD;
BAB IV
UNSUR PIMPINAN BPD;
BAB V
PEMILIHAN PIMPINAN BPD;
BAB VI
RAPAT BPD;
BAB VII
MASA JABATAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA, PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN BPD;
BAB VIII
LARANGAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA BPD;
BAB IX
PERESMIAN DAN TATA CARA SUMPAH/JANJI ANGGOTA BPD;
BAB X
INSENTIF BPD;
BAB XI
ASPIRASI MASYARAKAT;
BAB XII
RAPAT DAN TATA TERTIB;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Badan Perwakilan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, perlu mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 tentang RetribusiAdministrasi dan Pencatatan Sipil
PASAL 18 AYAT (6) TAHUN 1945 , UU NOM 27 TAHUN 1959 , UU NO 1 TAHUN 1974 , UU NO 8 TAHUN 1981 , UU NO 39 TAHUN 1999 , UU NO 23 TAHUN 2002 , UU NO 1 TAHUN 2004 , UU NO 23 TAHUN 2004 , UU NO 23 TAHUN 2004 , UU NO 12 TAHUN 2006 , UU NO 23 TAHUN 2006 , UU NO 25 TAHUN 2009 , UU NO 28 TAHUN 2009 , UU NO 6 TAHUN 2011 , UU NO 12 TAHUN 2011 , PP NO 9 TAHUN 1975 , PP NO 31 TAHUN 1994 , PP NO 66 TAHUN 2001 , PP NO 58 TAHUN 2005 , PP NO 72 TAHUN 2005 , PP NO 73 TAHUN 2005 , PP NO 37 TAHUN 2007 , PP NO 38 TAHUN 2007 , PP NO 41 TAHUN 2007 , PP NO 1 TAHUN 2007 , PP NO 25 TAHUN 2008 , PERDA NO 1 TAHUN 2010
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Bagian kesatuan , Cara mengukur tingkat penggunaan jasa , Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi , Struktur dan besarnya tarif retribusi , Peninjauan tarif retribusi , Masa retribusi dan saat retribusi terutang , Wilayah pemungutan , Surat pendaftaran , Penetapan dan pemungutan retribusi , Sanksi administrasi , Pembayaran retribusi , tata cara penagihan , Keberatan , Pengembalian kelebihan pembayaran , Pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi , Penghapuasan piutang retribusi yang kedaluwarsa , Insentif pemungutan , Penyidikan , Ketentuan pidana , Penyidikan , Ketentuan pidana , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2008
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU no. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 26 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan sebagai pelaksanaan ketentuan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ketetuan yang mengalami perubahan yakni Pasal 1 angka 2 dan angka 5 diubah, angka 9 dihapus dan angka 26 diubah. Pasal 14 ayat (2.a) dan ayat (4) dihapus. Pasal 34 ayat (2) huruf g diubah. Pasal 53 huruf h dihapus dan Pasal 59 huruf h diubah. Ketentuan Pasal 88 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah, ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2012
bahwa prinsip otonomi yang seluas-luasnya memberikan kewenangan pada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Sasaran; Kebijakan Dasar Penanaman Modal; Bentuk badan Usaha dan kedudukan; Bidang Usaha dan Pengembangan Usaha; Perlakuan Terhadap Penanam Modal; Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab dan Larangan; Perizinan Penanaman Modal; Pelayanan Penanaman Modal; Insentif Daerah dan Kemudahan Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Jangka Waktu; Pengembangan; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi Penanaman Modal; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Perda ini memiliki 13 halaman dan 12 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Dan Pembangunan Pasar Insuk Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2008, biaya penyelenggaraan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) Kabupaten
Sukamara. Untuk pelaksanaan Pembangunan Pasar Induk, biaya
pembangunan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun 2009.
Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH;
BAB IV
JENIS KEGIATAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN
JADUAL PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB V
PENATAUSAHAAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2007.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Pada Perusahaan Daerah Air Minum Sampit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas,kuantitas dan
kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat,maka
dipandang perlu menyediakan/menambah dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur;
Peraturan PemerintahNomor 122 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kotawaringin Timur Nomor
7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun
2008
BAB 1
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
BENTUK DAN SUMBER PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
PELAPORAN;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
S A N K S I;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat