Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Bagian kesatuan , Cara mengukur tingkat penggunaan jasa , Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi , Struktur dan besarnya tarif retribusi , Peninjauan tarif retribusi , Masa retribusi dan saat retribusi terutang , Wilayah pemungutan , Surat pendaftaran , Penetapan dan pemungutan retribusi , Sanksi administrasi , Pembayaran retribusi , tata cara penagihan , Keberatan , Pengembalian kelebihan pembayaran , Pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi , Penghapuasan piutang retribusi yang kedaluwarsa , Insentif pemungutan , Penyidikan , Ketentuan pidana , Penyidikan , Ketentuan pidana , Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat