Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, perlu dijaga kondisi lingkungan hidup yang bersih dan hijau sehingga tetap terpelihara daya dukung dan daya tampungnya, sebagai kawasan strategis dalam kegiatan ekonomi nasional dan daerah, Kota Batam berpotensi untuk terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh berbagai usaha dan kegiatan sehingga perlu dilakukan upaya pengendaliannya
UU No. 24 Tahun.1992; UU No. 23 Tahun.1997; UU No.22 Tahun.1999; UU No. 25 Tahn 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP. No. 18 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; KEPPRES No. 32 Tahun 1990; PERDAPROP RIAU No. 2 Tahun 1998; PERDAKO BATAM No. 12 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 13 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 17 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2002; PERDAKO BATAM No. 5 Tahun 2003
Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pencegahan, penanggulangan dan pemulihan, perlindungan lingkungan hidup, wewenang dan kewajiban Pemerintah Kota, hak dan kewajiban masyarakat, perizinan, pembiayaan, sanksi administrasi, sanksi pidana dan penyelesaian sengketa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2003.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Bogor Tahun 2003 No. 129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan , pembinaan , pengaturan , pengawasan dan pengendalian izin pembuangan air limbah peraturan air pembuangan air limbah maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999;PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000' PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2003.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nam Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Retribusi Izin, Prinsip Dan sasaran Dalam Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Cara Menghitung Retribusi, Masa Retribusi Dan saat Retribusi Terhutang,Pendaftaran Dan Pendataan, Penetaan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Pidana, Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2003.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian, penataan dan pengawasan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang merupakan bagian dari sumberdaya alam hayati yang harus dilindungi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu mengatur pengendalian pemanfaatan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten / Kota;
b. bahwa berhubung dengan itu, dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu mengatur Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten / Kota Di Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 18 tahun 1997, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengendalian, pemanfaatan, perizinan, retribusi, uang perangsang, pembagian hasil retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DAMPAK LINGKUNGAN
ABSTRAK:
1. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan tetap lestari,
diperlukan adanya upaya pengendalian dan pengawasan
pada setiap usaha dan atau kegiatan pembangunan
sehingga dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan
hidup dapat terhindarkan dengan mengembangkan
dampak positif.
2. Untuk menghindari dampak negatif terhadap
kelestarian lingkungan hidup, maka agar setiap usaha
dan/atau kegiatan pembangunan yang ramah lingkungan
tetap berjalan, diperlukan adanya Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2309 );
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3419);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ( Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4048) ;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan lingkungan Hidup ( Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 68 );
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 3839);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (
Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2816);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3838);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
(1).Jenis usaha dan atau kegiatan yang tidak tercantum pada Lampiran
Peraturan Daerah ini yang memungkinkan menimbulkan dampak
lingkungan, wajib melakukan penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
(2).Setiap jenis usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi tetapi belum
memiliki AMDAL, UKL dan UPL diwajibkan menyusun dokumen pengelolaan
Lingkungan (DKL).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/NO.24 Seri D Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin dan Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Pemeliharaan kelestarian Lingkungan menjadi wewenang dan tanggung
jawab Pemerintah Daerah; bahwa air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga sumber air yang telah dijadikan tempat akhir pembuangan limbah cair perlu dijaga dan diadakan pengawasan serta pengendalian agar dapat bermanfaat secara berkelanjutan; bahwa disamping pertimbangan tersebut di atas dimaksudkan juga untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu mengatur retribusi izin dan pembuangan limbah cair yang ditetapkan dengan peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.51/MENLH/10/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep 52/MENLH/10/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.58/MENLH/10/1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, tata cara permohonan izin, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan larangan, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2002.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/No.27 Seri C 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Kualitas Lingkungan Pada Laboratorium Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu
dilaksanakan pengawasan kualitas lingkungan secara intensif dan terus
menerus;
b. bahwa kualitas lingkungan harus memenuhi syarat kesehatan agar
masyarakat terhindar dari gangguan kesehatan;
c. bahwa dalam rangka mengetahui kualitas lingkungan diperlukan
pemeriksaan pada laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar;
d. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur Pemeriksaan Keadaan lingkungan phisik dari segi fisik, kimia dan bakteriologi pada tempat atau ruang tertentu pada Dinas Kesehatan yang dilengkapi dengan peralatan laboratorium untuk
mengadakan pemeriksaan sampel kesehatan yang meliputi pemeriksaan
fisik, kimia, bakteriologi penyakit menular dan sampel klinik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.5 Seri B 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Kolong
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat