Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah memyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2009 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Sibolga Nomor 12)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, diatur dengan
Peraturan Walikota.
8 Hlm, Lamp: I-XX
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA DI KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Perbup tentang Pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa kepada setiap desa di kabupaten Tojo Una- Una Tahun Anggaran 2018.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa kepada setiap desa di kabupaten Tojo Una- Una Tahun Anggaran 2018 dengan mengatur batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa kepada setiap desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran MInuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan;
b. bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol perlu membentuk Peraturan Daerah guna mewujudkan ketertiban umum, keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 33 huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/ PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana terakhir di ubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, pengaturan mengenai Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan;
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian;
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata;
14. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Kewenangan Pemerintah Daerah
- Penggolongan Minuman Beralkohol
- Perizinan Minuman Beralkohol
- Peredaran Minuman Beralkohol
- Penjualan Minuman Beralkphpl
- Hak, Kewajiban dan Larangan
- Pelaporan
- Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
- Penertiban
- Peran Serta Masyarakat
- Sanksi Administrasi
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018
PERWALI Kota Depok No. 91 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2018 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2018 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya
ABSTRAK:
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dapat diberi Insentif atas pencapaian kinerja tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Target Penerimaan Pajak Daerah
Kota Depok Tahun Anggaran 2018 yang Dijabarkan Secara
Triwulanan menurut Jenisnya;
b. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, kinerja tertentu merupakan pencapaian target
penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan
Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 20 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2017
Terdiri dari 9 pasal, 4 BAB yaitu Ketentuan Umum, Insentif Pemungutan Pajak, Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
mengatur mengenai Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2018 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya
9 halaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha Peternakan Serta Izin Perluasan Peternakan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan perlu diambil langkah-langkah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dibidang peternakan; Untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda Kukar No.4 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (5) tentang Izin Usaha Peternakan yang menyebutkan Tata cara mendapatkan Surat Izin Prinsip/Persetujuan Prinsip Peternakan, Izin Usaha Peternakan dan Izin Perluasan Peternakan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha Peternakan serta Izn Perluasan Peternakan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.41 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 tahun 2012; Kepmentan No.404/KP/OT.210/6/2002; Perda Kukar No.4 Tahun 2015; Perbup Kukar No.52 Tahun 2015; Perbup Kukar No.40 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Cara Perizinan Usaha Peternakan, Persyaratan Izin Usaha Peternakan, Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Usaha Peternakan, Pencabutan Izin Usaha Peternakan, dan Bimbingan, Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KOTA PONTIANAK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, LL KOTA PONTIANAK : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/Kota tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini dan secara kongkrit dituangkan dalam lampiran I Matriks Pembagian urusan Pemerintah Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota secara khusus pada huruf A tentang pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, sehingga perlu mengubah Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan pendidikan di Kota Pontianak
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1990, PP No.28 Tahun 1990, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 26, pasal 28, pasal 29, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 40, pasal 41, pasal 42, pasal 44, pasal 46, pasal 47 Perda No.12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pontianak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan ini memiliki 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2018
PEMBERIAN INSENTIF BAGI PEGAWAI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI PEGAWAI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NATUNA KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kineda, mutu pelayanan, profesionalisme Tenaga Kesehatan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Natuna. bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang emberian Insentif Bagr Pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Natuna Di Kabupaten Natuna belum adanya insentif bagi Komite yang merupakan bagran dari struktur Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Natuna, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dari Peraturan Bupati tersebut. Berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif Bagr Pegawai Di Rumah Sakit Umum Daerah Natuna Kabupaten Natuna.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 25 Tatrun 2002 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 36 Tatrun 2009 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Insentif Bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Natuna Kabupaten Natuna dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 PP No. 39 Tahun 2007, dalam hal terjadi kelebihan kas, bendahara umum daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di bank sentral/bank umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku, dan ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan uang daerah pada bank umum diatur dengan peraturan kepala daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Perbup ini mengatur mekanisme penempatan uang daerah dalam bentuk deposito dengan ketentuan: 1) Investasi uang daerah dilakukan oleh BUD dengan terlebih dahulu membuat perjanjian kerjasama antara BUD dengan bank umum pemerintah dengan persetujuan bupati; 2) Jangka waktu dan besaran uang daerah yang akan diinvestasikan dalam bentuk deposito pada bank umum pemerintah disesuaikan dengan kemampuan dan likuiditas keuangan daerah; 3) BUD membuat usulan kepada bupati mengenai besaran nominal deposito, jangka waktu deposito beserta bank yang ditunjuk; 4) Apabila usulan disetujui oleh bupati, maka BUD melakukan pemindahbukuan sejumlah nominal yang disetujui dari RKUD ke rekening Deposito atas nama pemerintah daerah pada bank yang ditunjuk; 5) penerimaan bunga atas investasi uang daerah dalam bentuk deposito langsung dipindahbukukan ke RKUD. Terkait pelaporan, BUD menyampaikan laporan atas pengelolaan deposito kepada bupati setiap awal bulan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja , Kebijakan Pemerintah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam perkembangannya telah terjadi perubahan kebijakan nasional yang mendasar dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RPJMD Perubahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6);
Mengubah beberapa pasal yaitu :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 9 dan angka 10 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Penjabaran RPJMD Perubahan Tahun 2014-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dimuat dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Penyusunan RPJMD menjadi pedoman bagi OPD dalam menyusun Renstra OPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota dalam melaksanakan kegiatan pembangunan untuk periode 5 tahun terhitung mulai tahun 2015-2019.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : OPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra OPD.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : OPD melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bappedalitbang dalam menyusun Renstra OPD dan Renja OPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat