Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan dan perluasan
pelayanan di bidang kesehatan serta mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur
kesejahteraan masyarakat, maka Perusahaan Daerah Apotek
Cahaya Husada perlu diubah menjadi perusahaan yang lebih
luas jenis usahanya ;
b. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian,
dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Perusahaan Daerah Apotek Cahaya Husada Kabupaten
Cilacap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Perusahaan Daerah Cahaya
Husada Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Pokok; Nama dan Sejarah; Tempat dan Kedudukan; Tujuan, Lapangan Usaha, dan Tugas Pokok; Modal; Organ PD, Cahaya Husada; Satuan Pengawas Intern; Bagian-Bagian; Unit Usaha; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Kepegawaian; Pembinaan; Tahun Buku, Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba Bersih; Dana Representatif; Kerjasama, Pinjaman, dan Pengadaan Barang Jasa; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2003
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai
Retribusi Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan
perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang
lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten merupakan
urusan pemerintahan daerah kabupaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWENANGAN IJIN PERPANJANGAN IMTA;
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
PERIZINAN;
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB X
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV
PENAGIHAN;
BAB XV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KADALUARSA;
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVII
PEMANFAATAN;
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIX
PENYIDIKAN;
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa anak yatim dan anak yatim piatu merupakan anak yang harus diperhatikan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama pendidikan dan kesehatan sampai mereka dewasa, sehingga perlu adanya jaminan kesejahteraan dan perlindungan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan;
b. bahwa jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim dan anak yatim piatu merupakan urusan wajib yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraannya untuk mewujudkan kepastian hukum;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 4 Tahun 1979; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; UU No 11 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Azas, Fungsi Dan Tujuan; Hak Pengasuhan Dan/Atau Pengangkatan; Tanggung Jawab Dan Wewenang; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2014
bahwa dalam rangka kegiatan penanaman modal, setiap perusahaan memerlukan tanah untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya dan sebelum memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya di Daerah, perusahaan terlebih dahulu wajib mempunyai izin lokasi, dimana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, Bupati berwenang untuk memberikan izin lokasi. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Lokasi.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permen Agraria No. 2 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Lokasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Objek Izin Lokasi;
3. Tata Cara Pemberian Izin Lokasi:
Bagian pertama Permohonan Izin Lokasi
Bagian Kedua Masa berlaku Izin
4. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi:
Bagian Kesatu Hak Pemegang Izin Lokasi
Bagian Kedua Kewajiban Pemegang Izin Lokasi
5. Sanksi Administrasi;
6. Ketentuan Penyidikan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boven Digoel pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah Pemkab Boven Digoel perlu melakukan penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boven Digoel pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal daerah, dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomikasi
ABSTRAK:
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
dasar hukum: UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.02 / PER / M.KOMINFO /3/2008 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama dan Golongan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, dan Wilayah Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 5 Tahun 2014
bahwa untuk melaksanakan Pasal 179, Pasal 180, dan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tetang pemerintahan daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tetang penetapan pemerintahan pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
APBD;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Area Resapan Air pada Tempat-Tempat Tertentu
ABSTRAK:
Sumber Daya Air perlu untuk dilestarikan agar Air tetap tersedia dalam kualitas dan kuantitas yang cukup serta berkesinambungan. Semakin pesatnya pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai dampak terhadap kelestarian baik kuantitas maupun kualitas Air yang tersedia untuk itu perlu adanya pengaturan tentang Resapan Air.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; PP No.22 Tahun 1982; PP No.28 Tahun 1985; PP No.20 Tahun 1990; PP No.27 Tahun1999; PP No.85 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang Lingkup Konservasi atau kegiatan Pelestarian terhadap Sumber Daya Air; Penetapan Zona Konservasi Air; Bentuk Konservasi Air di Masing-Masing Zona. Selain itu diatur juga mengenai Penetapan Bentuk, Ukuran, Bahan Bangunan dan Jarak Sumur Resapan Air Hujan; Penetapan Volume atau Isi Sumur Resapan Air Hujan; Pembatasan Kegiatan dan Keharusan Kegiatan pada Masing-Masing Zona Konservasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat