Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 5 Tahun 2014

Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV USAHA JASA KONTRUKSI BAB V TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN BAB VII PELAPORAN BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 823 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan