PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN REFORM LEADER ACADEMY
2017
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 5, BN. 2017 No. 268, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Reform Leader Academy
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Reform
Leader Academy saat ini tidak lagi sesuai dengan
kebutuhan dan tuntutan lingkungan strategis sehingga
dipandang perlu untuk diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelatihan Reform Leader Academy;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun
2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-
2025;
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);
6. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 tentang
Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;
7. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1245);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Program Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 928);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 985);
10. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
Menagtur tentang
Bab I (latar belakang, tujuan dan sasaran, kompetensi)
Bab II (agenda pembelajaran, tahap pembelajaran dan materi pelatihan, jumlah jam pelajaran; ringkasan materi; kegiatan pembelajaran di luar mata pelatihan, metode belajar)
Bab III (ruang lingkup manajemen penyelenggaraan pelatihan, perencanaan; pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian)
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 37 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Reform Leader Academy (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1958)
66 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2022/ No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, manajemen talenta Aparatur Sipil Negara ditetapkan dan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian pada setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam mendapatkan dan mempersiapkan talenta terbaik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang perlu menyusun manajemen talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 53 tahun 2010; PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020; PP No 94 Tahun 2021; PermenPAN dan RB No 38 Tahun 2017; PermenPAN dan RB No 40 Tahun 2018; PermenPAN dan RB No 42 Tahun 2018; PermenPAN dan RB No 13 Tahun 2019; PermenPAN dan RB No 15 Tahun 2019; Permen PAN dan RB No 17 Tahun 2021; Permen PAN dan RB No 3 Tahun 2020; Kep. Kepala BPK No 13 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Tujuan Prinsip Ruang Lingkup dan Aspek Manajemen Talenta ASN; Kelembagaan Manajemen Talenta ASN; Penyelenggaraan manajemen Talenta ASN; Sistem Informasi Manajemen Talenta; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2007
TAMBAHAN - PENGHASILAN - PEGAWAI - APARATUR - SIPIL - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - ASAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Asahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 TAHUN 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Bupati Asahan Nomor 33 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan Besaran TPP ASN, Umum, Kriteria Menentukan Besaran TPP ASN, Umum, TPP ASN Berdasarkan Beban Kerja, TPP ASN Berdasarkan Prestasi Kerja, TPP ASN Berdasarkan Tempat Bertugas, TPP ASN berdasarkan kondisi kerja, TPP ASN Berdasarkan Kelangkaan Profesi, TPP ASN Berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya, Klasifikasi ASN dalam Kriteria TPP ASN, Penilaian TPP ASN, Sistem Aplikasi E-Kinerja dan Sistem Absensi Elektronik, Pengurangan TPP ASN, Tidak Masuk Kerja, Tidak Terpenuhi Produktivitas Kerja, Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Mendahului Jam Kerja, Tidak Menghadiri Upacara dan Apel Gabungan, Pemberian TPP ASN, Pengelolaan Data, Pengelola Data, Pengawasan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2020
Penataan - Aparatur Sipil Negara - Pemerintah Provinsi - Papua Selatan - Papua Tengah - Papua Pegunungan - Papua Barat Daya
2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 5, BN 2023 (268): 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penataan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penataan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 14 Tahun 2022; UU Nomor 15 Tahun 2022; UU Nomor 16 Tahun 2022; UU Nomor 29 Tahun 2022; Perpres Nomor 47 Tahun 2021; dan Permen PANRB Nomor 60 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang Penataan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penataan ASN pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya untuk pertama kali dilaksanakan
melalui tahapan: 1) pengisian jabatan oleh Penjabat Gubernur dibantu oleh
panitia seleksi; dan 2) pengisian Pegawai ASN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran dan tertib administrasi Pemerintah Desa, maka perlu dilakukan pengaturan terkait Perangkat Desa, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Bupati Majalengka Nomor 104 Tahun 2020.
Ketentuanumum, Tujuandanruanglingkup, Pengangkatan, Pemberhentianperangkatdesa, Mutasi perangkat desa, Kewajiban,Hak, Dan Larangan Perangkat Desa, Pemberian Sanksi, Pelantikan Dan Sumpah Janji, Nipd, Staf Perangkat Desa, Pakaian Dinas,Atribut Dan Jam Kerja, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
29 halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 5, BN.2018/NO.399, PERATURAN.GO.ID: 10 HLM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat