Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Mendirikan, Menambah Atau Merubah Bangunan
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi izin mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan,
Menambah atau Merubah Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan besar biaya penerbitan izin dan biaya operasional di lapangan, oleh karena itu guna terwujudnya kesesuaian antara besar tarif retribusi dengan besar biaya penerbitan izin, sekaligus dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu merevisi tarif retribusi izin mendirikan, menambah atau merubah bangunan;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2007, tanggal 16 April 2007 dan hasil evaluasi Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00982/KUM, tanggal 30 Juli 2007 dan Departemen Keuangan Republik Indonesia, Nomor S.140-MK.7/2007, tanggal
12 Juli 2007, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan, Menambah
atau Merubah Bangunan ini dapat diproses lebih lanjut setelah direvisi sesuai dengan hasil evaluasi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan, Menambah atau Merubah
Bangunan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 31 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Mendirikan, Menambah Atau Merubah Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa telah dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang digantidengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu menata kembali Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan tersebut pada huruf a diatas dipandang perlu menata kembali Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nornor 73 Tahun 2005; dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Materi Pokok: Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat bidang perizinan dibentuk Unit Pelayanan Terpadu Perizinan (UPTP). UPTP merupakan unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan dibidang perizinan. UPTP berkedudukan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan lain yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
: a. bahwa masih banyaknya ternak yang berkeliaran secara bebas, baik di jalan umum, pasar, halaman kantor dan rumah penduduk serta lokasi pertanian yang sangat mengganggu ketertiban lalu lintas, kebersihan dan keindahan kota/desa;
b. bahwa hewan ternak yang berkeliaran di lingkungan tempat tinggal masyarakat juga2
dapat menimbulkan gangguan kesehatan terhadap masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak;
1. UU No 6 Tahun 1967
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK
7
LARANGAN
Pasal 4
Dalam memelihara hewan ternak, peternak dilarang menambatkan, melepas atau membiarkan hewan ternaknya berkeliaran secara bebas di jalan umum, fasilitas umum dan fasilitas pemerintah lainnya, serta lokasi pertanian yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, ketentraman penduduk, kebersihan dan keindahan kota maupun desa..
PENERTIBAN
Pasal 5
Terhadap peternak yang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dikenakan tindakan penertiban.b. Terhadap peternak yang hewan ternaknya ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan biaya penangkapan dan pemeliharaan selama ditahan
.GANTI RUGI
Pasal 9
(1) Hewan ternak yang lepas berkeliaran secara bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
12
sehingga menimbulkan kerusakan atau kerugian pada pihak lain, maka kepada peternak diwajibkan untuk mengganti kerugian senilai kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan.(3) Pihak yang dirugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diperbolehkan mengambil tindakan sendiri dengan cara menyakiti, menyiksa ataupun membunuh hewan ternak tersebut maupun tindakan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2007
Hak Asasi ManusiaPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Diubah dengan :
PP No. 82 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Mengubah :
PP No. 75 Tahun 2005 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Banjar, perlu adanya aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang kebersihan lingkungan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kebersihan Lingkungan.
Undang- undang nomor 27 tahun 1959;Undang-undang nomor 8 tahun 1981;Undang-undang nomor 23 tahun 1997;Undang- undang nomor 10 tahun 2004;Undang- undang nomor 32 tahun 2004;Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983;Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 18 tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kebersihan Lingkungan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pemeliharaan Kebersihan;Ketentuan Pembuangan sampah;Ketentuan Larangan;Pembinaan/Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2007
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH - PENJABARAN TUGAS POKOK DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2007/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka dalam rangka menindaklanjuti
ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Susunan Organisasi Badan Pengeiola Keuanga
Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan
Penjabaran Tugas Pokok dan Tata Kerja Badan Pengeiola
Keuangan Daerah Kabupaten Purworejo dengan Peraturan
Bupati Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Per at ur an Daer a h Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Per at ur an Daer a h Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas pokok dan kewenangan, susunan, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA-PPDT) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa agar kegiatan pembangunan daerah tertinggal berjalan efektif, efisien dan bersasaran maka
diperlukan perencanaan strategis daerah tertinggal
yang disusun secara sistimatis, terarah, terpadu dan
tanggap terhadap perubahan;
b. bahwa unluk mengatasi ketertinggalan suatu daerah.
menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah itu
sendiri dan Pemerintah Pusat lebih berperan untuk
melakukan koordinasi dan fasilitasi;
c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan
daerah tertinggal, maka strategi daerah sebagai
landasan bagi semua pihak dalam melaksanakan
pembangunan daerah tertinggal;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, b dan c, tersebut diatas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubarnur
Sulawesi Tenggara tentang Strategi Daerah
Undang-undang Nomor 13 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang -Undang No.47 Prp Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.2687);
Undang-Undang Namor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). +, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaan Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan lembaran Negaa Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyusunan Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negaa Republik Indonesia Nomor 4405);
Peratuan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negaa Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001 /KEP/M-PDT/II/2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2007.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat