Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dalam Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan, maka dipandang perlu untuk memberdayakan potensi yang dimiliki daerah; bahwa besarnya Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan laju inflasi dan peningkatan perekonomian dewasa ini, sehingga dipandang perlu untuk diubah; bahwa sehubungan dengan diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang nomor 29 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara tahun 1959 nomor 74, tambahan Lembaran Negara nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Negara (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembar Negara Nomor 3629);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4140);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Minyak dan Gas Bumi;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 2 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Daerah Tahun 1986 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari nomor 16 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai daerah otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari tahun 2000 nomor 64);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dalam Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2006, Nomor 28);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 46).
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Golongan retribusi
4. Ketentuan perizinan
5. Kewajiban dan larangan
6. Pengawasan dan penertiban
7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
9. Struktur dan besarnya tarif
10. Wilayah pemungutan
11. Masa retribusi dan saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan retribusi daerah
12. Tata cara penetapan retribusi kedaluwarsa
13. Tata cara pembayaran
14. Tata cara pembukuan dan pelaporan penyidikan
15. Tata cara penagihan retribusi ketentuan penutup
16. Tata cara pembetulan,pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan
17. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
18. Tata cara penyelenggaraan keberatan
19. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
20. Ketentuan pidana
21. Penyidikan
Ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
guna melindungi kepentingan umum, memelihara
lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan,
pengendalian, penyederhanaan dan penjaminan
kepastian hukum, serta meningkatkan iklim investasi
dan pelayanan publik, setiap pendirian bangunan wajib
terlebih dahulu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung,untuk memenuhi ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah dan Pasal 34 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung maka Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu
disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat dalam
pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung,berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan
Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 29/PRT/M/2006 .
Bangunan Gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi
yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya
berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi
sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau
tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
budaya, maupun kegiatan khusus. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat
pengaturan mengenai Fungsi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan
Gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung, termasuk hak dan
kewajiban pemilik dan pengguna Bangunan Gedung pada setiap tahap
penyelenggaraan Bangunan Gedung, ketentuan tentang peran masyarakat
dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan
ketentuan penutup. Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut
dilandasi asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian
Bangunan Gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat
yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
-
-
51
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2007
a. bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Selayar,
perlu dilakukan pemanfaatan ruang;
b. bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin
keselamatan penghuni dan lingkungannya harus
diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan
fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan, administratif
dan teknis bangunan gedung;
c. bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara
tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan
peran masyarakat dan upaya pembinaan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Bangunan Gedung.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013) ;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247) ;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389 );
7. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532) ;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun
2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 09);
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi
dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
(2) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi :
a. Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang
hak atas tanah ;
b. Status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. IMB.
(3) Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata
bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
(4) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan
gedung adat, dan bangunan gedung yang di bangun pada daerah
lokasi bencana ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
(5) Setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung
atau bagian bangunan gedung.
(6) Pemerintah Daerah melakukan pendataan bangunan gedung untuk
keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2007.
Peraturan Bupati
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Surabaya Tahun 2017 No 5, TLD No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan makin meningkatnya perkembangan
pembangunan kota Surabaya yang diarahkan untuk
menjadi kota perdagangan dan jasa, dibutuhkan
jaringan utilitas sebagai fasilitas kelengkapan kota yang
lengkap dan modern;
b. bahwa agar tercipta keterpaduan perencanaan dalam
penempatan jaringan utilitas, maka perlu dilakukan
penataan serta pengendalian pembangunan jaringan
utilitas secara terpadu agar sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah Kota Surabaya;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun
2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Surabaya Tahun 2014-2034
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas /sistem jaringan instalasi pipa, kabel, sanitasi dll di Kota Surabaya dengan substansi:
(a) maksud dan tujuan;
(b) perencanaan penyelenggaraan jaringan utilitas;
(c) PERIZINAN: Izin Pelaksanaan Kegiatan; Pelaksanaan Kegiatan Dalam Keadaan Darurat; Jaminan Pelaksanaan Perbaikan dan Jaminan Pemeliharaan; Izin Penempatan Jaringan Utilitas; Kewajiban Pemegang Izin; Perpanjangan Izin;
(d) peta dasar;
(e) pelaksanaan penyelenggaraan jaringan utilitas;
(f) penyediaan jaringan utilitas terpadu;
(g) sanksi administratif;
(h) ketentuan penyidikan;
(i) ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2011 No.5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada
masyarakat di bidang perdagangan, Pemerintah Kabupaten
Purworejo menyediakan sarana berupa Pasar Daerah;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pasar daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a,
diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk
pembayaran retribusi atas jasa pelayanan penyediaan Pasar
Daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis Retribusi
Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan
kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Purworejo
telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan
Retribusi Pasar di Kabupaten Purworejo, namun dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah
tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa lai terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan
Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
l. Insentif Pemungutan Retribusi;
m. Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
17 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Singkawang No. 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengujian Kendaraan Bermotor Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran VI Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Lampiran V Peraturan Walikota No. 26 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak layak lagi ditinjau dari segi indeks harga dan perkembangan ekonomi sekarang ini sehingga perlu perubahan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kota Singkawang
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2003, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2012, PP No. 89 Tahun 2012, Permen LH No. 5 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 73 Tahun 2015, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2016; dan Perwali No. 42 Tahun 2014
perubahan ketentuan Lampiran I Peraturan Walikota No 42 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Singkawang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diubah dan disesuaikan kembali; Dan berdasarkan pertimbangan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan/atau keuntungan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun
2018.
Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, Penghasilan, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Pegawai Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 05 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sukamara yang berdampak membahayakan kesehatan dan perkembangan generasi muda serta dapat mengganggu ketertiban umum, perlu diatur ketentuan larangan dan pengawasannya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II LARANGAN; BAB III PENGECUALIAN; BAB IV PELAKSANAAN; BAB V PENGAWASAN; BAB VI KETENTUAN PIDANA; BAB VII PENYIDIKAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang telah dikeluarkan Bupati dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat