Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 5, BN.2023 (205)/10 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan sehingga perlu diubah;
b. bahwa terdapat perubahan penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/25/M.SM.02.00/2023 tanggal 6 Januari 2023 perihal Persetujuan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Auditor, Widyaiswara, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pengembang Teknologi Pembelajaran, Asesor SDM Aparatur dan Arsiparis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21
Tahun 2020, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan diubah sebagian
10 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 4, BN.2023 (168)/3 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
a. bahwa unit kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan pengaturan mengenai unit kerja Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Badan ini mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dicabut
3 hlm
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur NegaraPenyelesaian Kerugian Negara dan DaerahMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Perka BMKG No. KEP.7 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Ketentuan mengenai Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Talnun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TATA CARA - PEnYELESAIAN - KERUGIAN NEGARA - PEGAwAI NEGERI BUKAN BENDAHARA - PEjABAT LAIN
2023
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, BN 2023 (1128): 34 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2016; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk Calon
Pegawai Negeri Sipil, atau Pejabat Lain.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai beriaku, ketentuan mengenai Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Talnun 2Ol2 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Kiimatologi, dan Geohsika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 917) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Tahun 2Ol2 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, K1imatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 489), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENGAMATAN - PENGELOLAAN - DATA METEOROLOGI - MARITIM
2023
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, BN 2023 (860): 14 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Maritim
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pengamatan dan pengelolaan data meteorologi maritim, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Maritim.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Maritim. Pengamatan Meteorologi Maritim meliputi pengamatan unsur: 1) radiasi matahari; 2) suhu udara; 3) tekanan udara; 4) angin; 5) kelembaban udara; 6) awan; 7) curah hujan; 8) gelombang laut; 9) pasang surut air laut; 10) keadaan cuaca; 11) jarak pandang mendatar; 12) suhu permukaan air laut; 13) arus permukaan laut; 14) salinitas air laut; dan 15) keasaman (pH) air laut.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, BN 2023 (859): 8 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta untuk penyeragaman dan pengoptimalan dalam penyediaan dan penyebaran peringatan dini kualitas udara.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 11 Tahun 2016; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai penyedian dan penyebarluasan peringatan dini kualitas udara ekstrem. Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem disediakan berdasarkan prediksi konsentrasi PM2.5. Kategori kualitas udara yang harus diinformasikan dalam Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem meliputi: a. kategori kualitas udara tidak sehat; b. kategori kualitas udara sangat tidak sehat; dan c. kategori kualitas udara berbahaya.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Pelayanan Terpadu - Satu Pintu - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - perubahan
2023
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, BN 2023 (858): 9 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Perubahan struktur organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempengaruhi struktur unit pelayanan terpadu satu pintu pusat dan daerah sehingga pelayanan terpadu satu pintu di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah diatur dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu disesuaikan
UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 11 Tahun 2016; PP Nomor 47 Tahun 2018; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan BMKG Nomor KEP.07 Tahun 2013; Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan BMKG Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Lampiran file: 9 hlm
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023
Struktur OrganisasiMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
Organisasi - Tata Kerja - Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika - Stasiun Meteorologi - Stasiun Klimatologi - Stasiun Geofisika - perubahan
2023
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, BN 2023 (857): 4 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
ABSTRAK:
Organisasi dan tata ke{a Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika perlu diubah untuk menyesuaikan kebutuhan adanya relokasi dan/ atau alih fungsi, perubahan nomenklatur, serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
UU Nomor 1 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 476) diubah.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Mengubah
Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan BMKG No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Jabatan - Kelas Jabatan - Tunjangan Kinerja Pegawai
2023
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN 2023 (819): 4 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
ABSTRAK:
Kelas jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah diatur dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 1 Tahun 2020 tentartg Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai perlu disesuaikan dengan perubahan kelas jabatan perancang peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.05 Tahun 2Ol2 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, BN 2023 (818): 3 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.05 Tahun 2012 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.05 Tahun 2012 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut.
UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; dan Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.05 Tahun 2012 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.05 Tahun 2Ol2 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 819), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023
Perka BMKG No. KEP.1 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala BadanMeteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, BN 2023 (817): 3 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor I Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut.
UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; dan Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.1 Tahun 2011 tentang unit layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah di lingkungan BMKG sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala BMKG Nomor 1 Tahun 2017 tentang unit layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah di lingkungan BMKG, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 71).
Lampiran file: 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat