Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN.2022/No.159, peraturan.go.id: 16 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN.2021/No.1258,web.bnpb.go.id : 25 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN.2020/No.199, peraturan.go.id: 5 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022
PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 3, BN. 2022 No. 309/www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 Peraturan Presiden
Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang
Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 75);
Mengatur tentang pembinaan karier pejabat fungsional Polri, Pengangkatan, , pemindahan, pemberhentian, penilaian kinerja
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
9 halaman
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 2, BN. 2022 No. 382/www.peraturan.go,id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang
Asuransi Sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi
Sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
perlu mengatur penetapan status tingkat dan golongan
kecacatan pegawai negeri pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
b. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan
Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu
disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan
Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang
Asuransi Sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5793), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2015 tentang Asuransi Sosial bagi Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 223, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6559);
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat
dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1460);
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 9, Pasal 5, Pasal 8 ayat (1)
Menghapus ketentuan Pasa 3 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 15, Pasal 18 dan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Mengubah Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai
Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1460),
7 halaman
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 15, BN.2021/No.1308, jdih.polri.go.id: 7 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengangkatan Khusus Dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat