Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Kecamatan Paser Belengkong
ABSTRAK:
Sejalan dengan dinamika yang berkembang dan mengakomodir aspirasi masyarakat tentang perubahan nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Kecamatan Paser Belengkong serta untuk adanya kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan dan peninjauan kembali terhadap nomenklatur Kecamatan tersebut.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.49 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Paser No.23 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Perubahan Nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Kecamatan Paser Belengkong yang terdiri dari 3 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Logo/Lambang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk memberikan gambaran suatu wilayah daerah, kondisi dan masyarakatnya perlu adanya lambang daerah; Bahwa untuk kelengkapan administrasi pemerintah daerah dan pelengkap identitas suatu daerah maka perlu adanya lambang daerah.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepgub Jambi No. 467 Tahun 1999; Keputusan DPRD Kab. Tanjabtim No. 23 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Logo/Lambang Daerah, meliputi; Bentuk, Isi dan Arti Lambang; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyelidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab; bahwa dalam rangka menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah,
menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, maka pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum harus tertata dan terselenggara dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; TIM PEMBINA PENGELOLAAN JDIH DAN PENGELOLA DOKUMENTASI HUKUM PERANGKAT DAERAH; PENGUMPULAN, PENGOLAHAN, PENYIMPANAN, PENYEBARLUASAN PRODUK HUKUM; PENATAAN SISTEM INFORMASI HUKUM; PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, MONITORING DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 65 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.4 Tahun 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Demak, maka perlu adanya pengaturan penyelenggaraan reklame yang memperhatikan aspek keterbatasan ruang publik yang tersedia, memenuhi etika, estetika, sehingga dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan; bahwa Papan Reklame sebagai media informasi berupa promosi luar ruang berfungsi untuk menjajakan suatu produk baik berupa barang maupun jasa, sehingga dari pemasangan reklame berharap suatu produk barang dan/atau jasa tersebut dapat dikenal oleh konsumen atau masyarakat luas; bahwa untuk meningkatkan media informasi kepada masyarakat luas dan untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia khususnya melalui media periklanan, perlu adanya suatu acuan yang menjadi dasar dalam melaksanakan pemasangan dan pemanfaatan reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, jenis reklame, perencanaan, penyelenggaraan reklame, ketentuan perizinan, pengendalian, pengawasan dan penertiban, peran serta masyarakat, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2019
PEMBENTUKAN KECAMATAN LUMBIS PANSIANGAN DAN KECAMATAN LUMBIS HULU DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lumbis Pansiangan dan Kecamatan Lumbis Hulu Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
dengan memperhatikan luas wilayah, tingkat pertambahan penduduk serta peningkatan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan Lumbis Ogong, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan baru diwilayah Kabupaten Nunukan
untuk meningkatkan koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan Publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka di pandang perlu membentuk Kecamatan Lumbis Pansiangan dan Kecamatan Lumbis Hulu
Kecamatan Lumbis Ogong, merupakan kawasan Perbatasan sehingga dengan pertimbangan kepentingan strategis Nasional, perlu dimekarkan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang-Undang 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH DAN IBU KOTA
BAB III PEMERINTAHAN KECAMATAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Klasifikasi Pura
ABSTRAK:
bahwa Pura sebagai tempat persembahyangan umat Hindu di Bali khususnya Kabupaten Badung adalah tempat memuja Kemahakuasaan Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam berbagai manifestasi-Nya, yang harus dipelihara untuk keberlangsungan peribadatan; bahwa keberadaan dan jumlah Pura yang ada di Kabupaten Badung perlu dilakukan pendataan dan pendaftaran dengan melakukan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Klasifikasi Pura; bahwa perlu dibuatkan pengaturan mengenai pelaksanaan pendataan dan pendaftaran klasifikasi Pura, untuk memberikan kepastian dan tertib administrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Klasifikasi.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Klasifikasi Pura
3. Pura Umum
4. Pura Kewilayahan
5. Pura Fungsional / Swagina
6. Pura Kawitan / Swawandhu
7. Surat Keterangan Terdaftar
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Isi 11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat