desa - pengangkatan - perubahan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2018/ No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 65 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.4 Tahun 2016.
- Materi yang diatur adalah ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 41 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 42 diubah; Ketentuan Pasal 49 dihapus;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
- 13 halaman; 4 halaman pembahasan
|