Peraturan ini mengenai penambahan modal yang disertakan oleh pemerintah daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta memastikan bahwa penambahan modal dilakukan secara efektif dan efisien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat