Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Klasifikasi Pura 3. Pura Umum 4. Pura Kewilayahan 5. Pura Fungsional / Swagina 6. Pura Kawitan / Swawandhu 7. Surat Keterangan Terdaftar 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat