PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-BADUNG-PEDOMAN-PENERBITAN-SURAT-KETERANGAN-TERDAFTAR-KLASIFIKASI-PURA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Klasifikasi Pura
ABSTRAK: |
- bahwa Pura sebagai tempat persembahyangan umat Hindu di Bali khususnya Kabupaten Badung adalah tempat memuja Kemahakuasaan Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam berbagai manifestasi-Nya, yang harus dipelihara untuk keberlangsungan peribadatan; bahwa keberadaan dan jumlah Pura yang ada di Kabupaten Badung perlu dilakukan pendataan dan pendaftaran dengan melakukan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Klasifikasi Pura; bahwa perlu dibuatkan pengaturan mengenai pelaksanaan pendataan dan pendaftaran klasifikasi Pura, untuk memberikan kepastian dan tertib administrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Klasifikasi.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019;
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Klasifikasi Pura
3. Pura Umum
4. Pura Kewilayahan
5. Pura Fungsional / Swagina
6. Pura Kawitan / Swawandhu
7. Surat Keterangan Terdaftar
8. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
- Isi 11 Halaman
|