Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 2, BN.2020/No.39, peraturan.go.id: 4 hlm
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan LAN No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Mencabut
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
Peraturan LAN No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
Mencabut
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 12, BN 2019 (674): 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian / Inpassing
ABSTRAK:
Untuk pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat dalam jabatan fungsional widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019.
Pelatihan Kewidyaiswaraan bagi Widyaiswara yang Diangkat melalui Perpindahaan dari Jabatan Lain dan Penyesuaian/Inpassing yang selanjutnya disebut Pelatihan Widyaiswara adalah pelatihan yang diberikan kepada Widyaiswara yang diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing untuk membekali mereka dengan berbagai kompetensi yang dibutuhkan untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 12 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 12)
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 7, BN. 2019 No. 451, www.peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Program Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Reformasi Birokrasi, perlu ditetapkan Peraturan
Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan
Kepemimpinan Reformasi Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Reform Leader Academy sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reform
Leader Academy, tidak sesuai lagi dengan perkembangan
kebutuhan dan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang
Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Program Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 928);
4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
5. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 14);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Reform Leader Academy
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 268)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 29 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Reform Leader Academy
15 halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan LAN No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 2, BN. 2019 No. 149, www.peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pengembangan kompetensi
manajerial melalui jalur pelatihan struktural
kepemimpinan pratama, perlu diselenggarakan pelatihan
kepemimpinan nasional tingkat II;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II, tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan pengembangan kompetensi
manajerial dan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang
Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
4. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 14);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan PKN Tingkat I; Kepesertaan PKN Tingkat II; Evaluasi dan Pelaporan PKN Tingkat II; Pembinaan Alumni; Pemberhentian Peserta; Pendanaan PKN Tingkat II; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1221)
17 halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Peraturan LAN No. 2 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Dan Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan
II, Dan Golongan III, Serta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II,
Dan/Atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1, dan/atau Kategori 2
Ketentuan mengenai rincian anggaran biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat I sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan/atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 7, BN.2018/NO.704; PERATURAN.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat