Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2018

Rincian Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Dan Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II, Dan Golongan III, Serta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan/Atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1, dan/atau Kategori 2

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Dan Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II, Dan Golongan III, Serta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan/Atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1, dan/atau Kategori 2
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Administrasi Negara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan LAN
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BN.2018/NO.221; PERATURAN.GO.ID: 6 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Administrasi Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1358 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. Peraturan LAN No. 7 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I
    Ketentuan mengenai rincian anggaran biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat I sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan/atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2
Mencabut :
  1. Perka LAN No. 2 Tahun 2017 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan Golongan II Serta Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan/Atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau Kategori 2

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan